22/05/2026
Puluhan massa yang tergabung dalam GERTAK GEOTHERMAL (Gerakan Luwu Utara Tolak Geothermal) menggelar aksi demonstrasi damai di sejumlah titik strategis di Kabupaten Luwu Utara, Rabu. Mengusung Grand isu “Rongkong Bukan Tanah Kosong”, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi yang direncanakan beroperasi di Kecamatan Rongkong.
Sekitar 50-an orang massa aksi bergerak beriringan menyampaikan aspirasi mereka. Rute aksi dimulai dengan orasi di depab Lapangan Kelurahan Salassa, dilanjutkan ke Monumen Affair Masamba, dan berakhir di halaman Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara. Di setiap titik, para demonstran menyuarakan pendirian mereka bahwa wilayah Rongkong bukanlah lahan kosong yang bebas dikuasai, melainkan tanah yang memiliki nilai sejarah, kearifan lokal, dan merupakan tempat hidup serta mata pencaharian masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut sejak turun-temurun.
Dalam orasinya, Jenlap dan Wajenlap GERTAK GEOTHERMAL menyampaikan tiga poin tuntutan utama yang menjadi dasar gerakan ini. Pertama, pihaknya mendesak keras lembaga Legislatif maupun Eksekutif Luwu Utara untuk segera menerbitkan surat keputusan pembatalan seluruh rencana dan izin proyek panas bumi yang akan dibangun di wilayah Kecamatan Rongkong.
Kedua, massa aksi menuntut Pemerintah Daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang mengakui keberadaan dan hak-hak tiga masyarakat adat di wilayah Rongkong, yaitu Masyarakat Adat Uri, Manganan, dan Komba. Pengakuan ini dinilai sangat penting sebagai landasan hukum perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Ketiga, GERTAK GEOTHERMAL juga menyuarakan tuntutan politik yang tegas, yaitu meminta pencopotan jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini disebabkan kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kedaulatan daerah dan kelestarian lingkungan hidup masyarakat setempat.
🔗 Baca selengkapnya:
https://narasimedia.id/gertak-geothermal-gelar-aksi-damai-rongkong-bukan-tanah-kosong-mendesak-pembatalan-proyek-dan-pengakuan-masyarakat-adat/