Rongkong Melawan

  • Home
  • Rongkong Melawan

Rongkong Melawan Media Solidaritas, Arsip perjuangan dan Informasi Gerakan Masyarakat Menolak Eksploitasi Geothermal di Tanah Rongkong, Luwu Utara.

26/05/2026
22/05/2026

Di Rongkong sana ada rumah, sejarah, dan kehidupan yang dijaga turun-temurun.


Puluhan massa yang tergabung dalam GERTAK GEOTHERMAL (Gerakan Luwu Utara Tolak Geothermal) menggelar aksi demonstrasi da...
22/05/2026

Puluhan massa yang tergabung dalam GERTAK GEOTHERMAL (Gerakan Luwu Utara Tolak Geothermal) menggelar aksi demonstrasi damai di sejumlah titik strategis di Kabupaten Luwu Utara, Rabu. Mengusung Grand isu “Rongkong Bukan Tanah Kosong”, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi yang direncanakan beroperasi di Kecamatan Rongkong.

Sekitar 50-an orang massa aksi bergerak beriringan menyampaikan aspirasi mereka. Rute aksi dimulai dengan orasi di depab Lapangan Kelurahan Salassa, dilanjutkan ke Monumen Affair Masamba, dan berakhir di halaman Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara. Di setiap titik, para demonstran menyuarakan pendirian mereka bahwa wilayah Rongkong bukanlah lahan kosong yang bebas dikuasai, melainkan tanah yang memiliki nilai sejarah, kearifan lokal, dan merupakan tempat hidup serta mata pencaharian masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut sejak turun-temurun.

Dalam orasinya, Jenlap dan Wajenlap GERTAK GEOTHERMAL menyampaikan tiga poin tuntutan utama yang menjadi dasar gerakan ini. Pertama, pihaknya mendesak keras lembaga Legislatif maupun Eksekutif Luwu Utara untuk segera menerbitkan surat keputusan pembatalan seluruh rencana dan izin proyek panas bumi yang akan dibangun di wilayah Kecamatan Rongkong.

Kedua, massa aksi menuntut Pemerintah Daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang mengakui keberadaan dan hak-hak tiga masyarakat adat di wilayah Rongkong, yaitu Masyarakat Adat Uri, Manganan, dan Komba. Pengakuan ini dinilai sangat penting sebagai landasan hukum perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Ketiga, GERTAK GEOTHERMAL juga menyuarakan tuntutan politik yang tegas, yaitu meminta pencopotan jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini disebabkan kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kedaulatan daerah dan kelestarian lingkungan hidup masyarakat setempat.

🔗 Baca selengkapnya:
https://narasimedia.id/gertak-geothermal-gelar-aksi-damai-rongkong-bukan-tanah-kosong-mendesak-pembatalan-proyek-dan-pengakuan-masyarakat-adat/

LUWU UTARA TOLAK GEOTHERMAL!Tanah, hutan, air, dan ruang hidup rakyat bukan untuk dikorbankan demi kepentingan segelinti...
20/05/2026

LUWU UTARA TOLAK GEOTHERMAL!
Tanah, hutan, air, dan ruang hidup rakyat bukan untuk dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Kini saatnya rakyat bersatu menyuarakan sikap terhadap ancaman eksploitasi geothermal di Luwu Utara.

📢 Aksi Deklarasi Perlawanan Rakyat Luwu Utara
📅 Kamis, 21 Mei 2026
⏰ 09.00 WITA – Selesai
📍 Monumen Masamba Affair – Lampu Merah Kurri-Kurri

Kami mengajak seluruh masyarakat, mahasiswa, pemuda, petani, buruh, perempuan, konten kreator, jurnalis warga, dan seluruh elemen rakyat untuk hadir dan mengambil bagian dalam perjuangan ini.


Belakangan ini, proyek geotermal di Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara semakin ramai diperbincangkan. Proyek terseb...
19/05/2026

Belakangan ini, proyek geotermal di Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara semakin ramai diperbincangkan. Proyek tersebut kerap dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi hijau dan solusi masa depan untuk kebutuhan energi nasional. Namun, di balik narasi besar tentang energi bersih itu, ada pertanyaan penting yang menurut saya tidak boleh diabaikan: apakah hak masyarakat dan kelestarian ruang hidup benar-benar telah dipertimbangkan secara adil?

Sebagai mahasiswa hukum sekaligus putra daerah Rongkong, saya melihat persoalan ini bukan sekadar soal investasi atau pembangunan infrastruktur energi. Proyek sebesar ini harus dikaji secara serius dari perspektif hukum lingkungan, hak masyarakat adat dan lokal, serta keberlanjutan ekologis kawasan Rongkong itu sendiri.

Label “energi hijau” tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap potensi dampak yang bisa muncul. Ketika masyarakat mulai khawatir terhadap sumber air, lahan pertanian, hingga kemungkinan terganggunya keseimbangan lingkungan, maka kekhawatiran tersebut seharusnya didengar, bukan dianggap sebagai hambatan pembangunan.

Dalam prinsip hukum lingkungan, masyarakat memiliki hak atas informasi dan hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka. Partisipasi publik tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif untuk memenuhi syarat proyek. Masyarakat berhak mengetahui secara utuh dampak ekologis maupun sosial yang mungkin terjadi sebelum proyek berjalan lebih jauh.

🔗 Baca selengkapnya:
https://hijaupopuler.id/hak-masyarakat-dan-masa-depan-rongkong-di-tengah-proyek-geotermal

NARASI transisi energi hari ini dibangun di atas satu keyakinan bahwa peralihan menuju energi bersih adalah keharusan hi...
17/05/2026

NARASI transisi energi hari ini dibangun di atas satu keyakinan bahwa peralihan menuju energi bersih adalah keharusan historis. Dalam kerangka itu, geothermal ditempatkan sebagai instrumen strategis—bahkan dianggap sebagai “energi masa depan” Indonesia.

Namun, setiap kebijakan besar selalu memiliki dimensi yang tidak sepenuhnya terlihat. Rencana pengembangan geothermal di Rongkong, Luwu Utara memperlihatkan bahwa di balik narasi energi bersih, terdapat konstruksi kebijakan, mekanisme investasi, dan konsekuensi sosial yang jauh lebih kompleks.

Secara normatif, pengelolaan geothermal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang menegaskan bahwa panas bumi merupakan sumber daya strategis nasional yang dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktiknya, negara tidak selalu menjadi pelaksana langsung. Negara lebih berperan sebagai regulator dan pemberi konsesi, sementara kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilakukan oleh badan usaha.

Melalui turunan regulasi seperti Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017, pemerintah mengatur penetapan wilayah kerja panas bumi, mekanisme penawaran wilayah serta hak dan kewajiban pemegang izin. Artinya, sejak awal desain kebijakan, geothermal sudah ditempatkan dalam logika “resource governance berbasis investasi”.

🔗Baca selengkapanya
https://kbanews.com/resonansi/proyek-geothermal-rongkong-dan-paradoks-transisi-energi/

17/05/2026

Jangan biarkan korporasi mendikte masa depan tanah kelahiran kita dari meja kantor mereka di Jakarta. Industri ekstraktif panas bumi dipaksakan masuk ke lereng Rongkong tanpa ada proses keterbukaan informasi yang adil (FPIC) kepada masyarakat adat.



Rencana pembangunan proyek Geothermal di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menuai penolakan dar...
16/05/2026

Rencana pembangunan proyek Geothermal di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menuai penolakan dari Masyarakat Adat karena berpotensi mengancam ruang hidup serta memicu kerusakan lingkungan wilayah adat.

Penolakan menguat karena lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi tersebut berada di wilayah adat Kanandede, yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi. Di kawasan ini terdapat situs pemandian air panas dan juga makam tua sebagai penanda identitas Masyarakat Adat Kanandede.

Berdasarkan data, proyek Geothermal Rongkong memiliki luas blok mencapai 43.690 hektar dengan potensi cadangan panas bumi mencapai 42 megawatt ekuvalen (Mwe). Luasan ini mencakup wilayah Kecamatan Rongkong dan bersinggungan langsung dengan ruang hidup Masyarakat Adat.

🔗 Baca selengkapnya
https://aman.or.id/news/read/2366

RONGKONG, INDEKSMEDIA.ID - Rencana pengembangan proyek geothermal di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), m...
09/05/2026

RONGKONG, INDEKSMEDIA.ID - Rencana pengembangan proyek geothermal di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Penolakan ini disuarakan oleh kelompok masyarakat adat, pemuda lokal, hingga mahasiswa yang aktif menyampaikan kekhawatiran mereka melalui media sosial, aksi solidaritas, dan berbagai kampanye penyadaran.

Penolakan aktivitas eksplorasi panas bumi didasari oleh kekhawatiran terhadap potensi merusak sumber mata air, memicu longsor, memengaruhi produktivitas pertanian hingga pencemaran lingkungan. meskipun sejumlah kajian menyebutkan bahwa energi geothermal merupakan salah satu sumber energi dengan emisi rendah jika dikelola sesuai standar yang berlaku, namun demikian perbedaan pandangan di tengah pemuda dan masyarakat hingga mahasiswa masih cukup tajam.

Yeyen, salah satu pemuda adat dari Rongkong, menilai bahwa pemerintah dan beberapa tokoh masyarakat lainnya bersikap optimis irasional dalam mendorong rencana pengembangan geothermal tersebut.

“Pemerintah perlu belajar dari berbagai kasus penolakan Geotermal di wilayah lain di Indonesia yang selalu berkaitan dengan rusaknya sumber air dan lahan produktif sehingga penting untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan keterlibatan masyarakat sejak awal perencanaan,” tegasnya, Rabu (06/05/2026).

🔗Baca selengkapnya:
https://luwuraya.indeksmedia.id/2026/05/06/masyarakat-rongkong-tolak-proyek-geotermal-pemkab-lutra-dinilai-optimis-irasional/

07/05/2026

FYI: Ormat disebut terlibat sebagai investor utama yang mendukung genosida 1sr4el terhadap Palest1n4. Dan Rongkong menjadi ekspansi proyek keenam mereka di Indonesia.


Address

Rongkong

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rongkong Melawan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share