29/12/2025
11 warga komunitas adat Maba Sangaji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara, karena menolak aktivitas pertambangan nikel di wilayah mereka.
Hukuman yang dijatuhkan adalah penjara (sekitar 5 bulan 8 hari) menurut beberapa sumber.
Putusan ini ditanggapi dengan kritik dan kecaman oleh koalisi masyarakat sipil, advokat HAM, serta DPR karena dianggap kriminalisasi terhadap penolakan lingkungan dan hak adat.