24/12/2020
Pandemi covid-19 adalah masalah yang sedang di hadapi bangsa indonesa. Adanya pandemi covid-19 ini berbagai aktivitas di batasi termasuk mengadakan resepsi pernikahan di tengah pandemi covid-19,karena telah terdengar berita bahwa masyarakat di larang mengadangakan acara pada saat pandemi, namun pada saat ini setelah New normal mengadakan acara telah di perbolehkan kembali dengan syarat 30% dqri kapasitas tempat harus menerapkan protokol kesehatan,masyarakat yang hendak mengadakan acara resepsi pernikahan di era pandemi harus mengurus surat izin dari Rt,Lurah dan Dinas Kesehatan.
penerapan protokol kesehatan harus benar-benar di patuhi agar lokasi resepsi pernikahan tidak menjadi lokasi penyebaran covid-19. Bagi siapa pun penyelenggara acara yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan di tindak tegas oleh aparat keamanan.
Adapun protokol kesehatan yang harus di taati oleh para tamu undangan dan penyelanggara acara yaitu setiap undangan dan panitian penyelenggara harus memakai masker,mencuci tangan dan di cek suhu tubuhnya. Tamu undangan wajib memakai masker dan di tempat resepsi harus ada tanda jaga jarak.
jadi protokol kesehatan yang di terapkan saat resepsi pernikahan guna memutus rantai penyebaran Covid-19
!Bejuang!