09/04/2026
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Kawasan Wisata Pangandaran, Bus Dialihkan ke Pantai Barat
PANGANDARAN — Pemerintah bersama pihak terkait resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan destinasi wisata Pangandaran. Kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, sebagai langkah mengurai kepadatan kendaraan, khususnya saat lonjakan wisatawan.
Dalam skema yang disepakati, kendaraan besar seperti bus tidak lagi diperbolehkan masuk melalui pintu Pelabuhan Pantai Timur. Seluruh bus diarahkan masuk melalui pintu utama dan melintasi jalur Pantai Barat dengan sistem satu arah untuk keperluan penurunan (drop off) wisatawan di hotel.
Pengaturan lebih lanjut diberlakukan berdasarkan lokasi penginapan wisatawan. Untuk hotel yang berada sebelum pertigaan Hotel Century, bus hanya diperkenankan menurunkan penumpang, kemudian diarahkan untuk parkir melalui jalur depan Hotel Arnawa.
Sementara itu, bagi wisatawan yang menginap di hotel setelah pertigaan Hotel Century, penurunan penumpang dilakukan di Jalan Kalen Buaya. Selanjutnya, bus diarahkan masuk melalui pertigaan Balawista, berputar, lalu keluar melalui Jalan Kidang Pananjung dan menuju lokasi parkir terpusat di Central Parkir (eks Pasar Wisata).
Untuk wisatawan yang menginap di kawasan Jalan Sumardi dan Jalan Pramuka, penurunan penumpang dilakukan langsung di Central Parkir, dan bus diwajibkan tetap parkir di lokasi tersebut.
Selain itu, kendaraan roda empat dan bus yang terlanjur melintasi Jalan Pantai Timur akan diarahkan berputar di bundaran air mancur, kemudian menuju Jalan Kidang Pananjung untuk selanjutnya parkir di area Pasar Wisata.
Petugas dari Dinas Perhubungan, kepolisian, serta unsur Jagalembur akan melakukan pengawalan terhadap bus, baik saat penurunan maupun penjemputan wisatawan, guna memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta keamanan bagi wisatawan dan pelaku usaha di kawasan wisata Pangandaran.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha dan calon wisatawan untuk memahami serta mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan.