17/09/2026
Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare bergerak cepat menindak tegas praktik kecurangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi penertiban di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), petugas berhasil mengamankan dua pelaku pelansir BBM subsidi jenis Pertalite beserta barang bukti total 698 liter dari dua unit mobil yang telah dimodifikasi.
Kapolres Kota Parepare, AKBP Fungki Mahendra Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari kegiatan patroli dan penertiban antrean di 7 SPBU yang tersebar di wilayah Kota Parepare. Patroli tersebut menerjunkan personel gabungan dari unsur Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta Sabhara, hingga Sat Provost guna memastikan operasional SPBU berjalan profesional dan kondusif. Selain mengatur antrean agar tidak memakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas, petugas juga memastikan pengisian nozzle dilakukan secara tertib. Di samping langkah preventif, kepolisian juga mengambil tindakan represif tegas terhadap oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi ini terjadi pada tanggal 5 September 2026 di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap di SPBU Patung Pemuda, Jalan Bau Massepe, dengan mengamankan pelaku berinisial D. Modus yang digunakan pelaku adalah berpindah-pindah SPBU mulai dari Pinrang, Parepare, hingga Kupa, untuk mengisi BBM senilai Rp400.000 di setiap tempat. BBM tersebut kemudian disedot dari tangki mobil ke dalam jerigen. Dari tangan pelaku D, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza minibus warna hitam, kunci kontak, STNK, serta 1 jerigen BBM subsidi berisi 578 liter Pertalite.