26/12/2025
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal, Tugaskan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Lakukan Pendampingan Hukum.
Ketua DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal, Teguh W. Hasahatan Nasution, S.H., M.H., menegaskan, bahwa PDI Perjuangan tidak membenarkan tindakan anarkis dalam bentuk apa pun, termasuk pembakaran, pengerusakan fasilitas negara, ini diutarakannya pada Kamis (25/12/25).
"Kami tidak membenarkan tindakan anarkis, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kegelisahan dan kemarahan rakyat. Ketika hukum tidak dirasakan hadir secara adil dan tegas, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tegas Teguh.
DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal telah menugaskan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) untuk melakukan pendampingan hukum, terkait masyarakat yang tengah menjalani proses hukum di Mako Polres Mandailing Natal.
Penugasan ini diberikan kepada Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal, Agus Nardi, guna memastikan bahwa hak hak hukum masyarakat tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Menurutnya, tugas partai politik tidak semata mata berorientasi pada peningkatan perolehan suara atau kursi legislatif, melainkan juga harus hadir secara nyata dalam memberikan advokasi dan pembelaan terhadap persoalan persoalan hukum yang dihadapi rakyat.
Inilah makna keberpihakan PDI Perjuangan kepada rakyat. Partai harus hadir ketika rakyat menghadapi persoalan hukum, ketidakadilan, dan tekanan. Itulah sebabnya DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal menugaskan BBHAR untuk mendampingi masyarakat Muara Batang Gadis,” pungkasnya.
DPC PDI Perjuangan Mandailing Natal berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi momentum evaluasi serius bagi semua pihak dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Mandailing Natal.
'berbagai sumber'