26/06/2026
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., memimpin pemulangan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia bernama Michael Steven dari Kerajaan Maroko ke Indonesia melalui mekanisme ekstradisi.
Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan kerugian investor diperkirakan mencapai Rp337,4 miliar.
Tersangka ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia, kemudian Pemerintah Maroko menyetujui permohonan ekstradisi Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026 sebelum Michael Steven tiba di Indonesia pada 21 Juni 2026.
Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan otoritas Kerajaan Maroko, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional.
"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Source: Humas Mabes Polri