04/07/2014
ASYIK PESTA SABU, 4 ORANG DICIDUK POLISI DI HOTEL
KAJEN – Satuan Narkoba Polres Pekalongan menggerebek salah satu Hotel yang berada di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, Rabu (2/7) sekitar pukul 23.00 malam. Dari situ petugas mengamankan tiga pemuda dan seorang perempuan yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu.
Keempat orang itu adalah M Furqon (45), warga Capgawen Utara RT 1 RW3, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Yohanes Sutikno (27) warga Jalan Raya Kedungwuni RT 03 RW10 Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dan Salman Alfarisi (27) warga Desa Podo RT17, RW4 Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.Sedangkan seorang perempuan bernama Reni (23), warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Atas dasar informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan pengintaian.
Setelah dipastikan tersangka masuk ke hotel, anggota kepolisian langsung menghubungi tim untuk melakukan penggeledahan. Pada sekitar pukul 03.00 petugas melakukan penggeledahan di salah satu kamar yang dimaksud, dan ditemukan ada empat orang di dalam kamar. Satu di antaranya adalah seorang perempuan yakni Reni.
Mereka kedapatan sedang memegang alat hisap atau b**g, membawa dua buah pipet yang terbuat dari kaca, dua buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, dua bungkus plastik bekas sabu-sabu, empat buah alat penyambung gas yang disimpan di dalam tempat kaca mata, dua buah korek gas warga biru dan merah muda. Semua barang bukti itu disita untuk bahan pengusutan. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui alat tersebut adalah miliknya.
Kemudian keempat orang tersebut dibawa ke Polres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Suharyoso melalui Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Guntur Tri Harjani, mengatakan, Reni yang ikut bersama saat menggelar pesta sabu setelah dimintai keterangan sebagai saksi, kemarin sudah dilepas karena tidak cukup bukti. (KFP-MAH)