02/01/2026
Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan hukum pidana di Indonesia. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah aturan terkait praktik living together atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 412 KUHP baru, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yang nilainya dapat mencapai jutaan rupiah.
Dengan berlakunya pasal ini, praktik tinggal bersama tanpa pernikahan yang sah secara hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang. Meski demikian, para pakar hukum menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan absolut.
Artinya, proses hukum tidak dapat dilakukan secara otomatis atau berdasarkan laporan masyarakat umum. Penegakan hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung, seperti suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Pakar hukum juga mengingatkan masyarakat agar memahami secara utuh substansi aturan ini, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. KUHP baru, menurut mereka, lebih menitikberatkan pada perlindungan nilai-nilai keluarga dan privasi, dengan tetap memberikan batasan agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan tanpa adanya pengaduan resmi.
Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan memahami konsekuensi hukum dalam menjalani kehidupan sosial dan keluarga, serta mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.