
07/07/2025
Sidang kasus pel*c*han s*ks*al yang dilakukan Fijar Horizon Lila Sanjaya, anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, telah berakhir.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan huk*man kepada anggota Polri itu dengan vonis 5 bulan penjara pada Kamis (26/6/2025).
Majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringgo Ringgo menyatakan, Fijar terbukti bersalah.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Hakim Jahoras.
Vonis ini, ternyata lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Raden Ayu Citra Nurcahya, yang menuntut 8 bulan penjara.
Peristiwa pel*c*han tersebut, terjadi pada 17 April 2023. Setelah bermain bola, Fijar mengunjungi kekasihnya, NK di rumah kos kawasan Siwalankerto, Surabaya. Adik NK, ISA juga berada di kos tersebut.
Sekitar pukul 20.30, ISA pamit pergi. Menjelang dini hari, Fijar mendapat ajakan dari rekan kerjanya untuk pergi ke klub malam di Kertajaya.
Fijar kembali ke kos sekitar pukul 03.30 dini hari, saat itu NK dan ISA sedang tidur. Fijar kemudian melakukan pel*c*han s*ks*al terhadap ISA. ISA terbangun dan melihat Fijar bersembunyi di bawah kasurnya.
Fijar dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan S*ks*al. Ia menerima putusan tersebut.
"Terima Yang Mulia," tutupnya.
Sumber📰: Kompas.com