29/11/2025
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin layanan penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang sudah diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan ini dikeluarkan untuk mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan tidak berlaku lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025, telah ditetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, yakni:
1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Namun, dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap memiliki status tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi memiliki izin melayani penerbangan langsung internasional.
"Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara," tulis Diktum pertama Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025.
Sumber : detik