06/11/2025
KPK Tahan Gubernur Riau dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bawahannya
RIAUIN.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya.
Abdul Wahid disebut meminta uang yang dikenal dengan istilah “jatah preman” dan mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat yang menolak permintaan tersebut.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI pada Mei 2025.
Ferry melaporkan hasil pertemuan kepada Arief, yang kemudian menyampaikan permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas nama Abdul Wahid.
KPK menduga Rp4 miliar dari total permintaan tersebut telah diserahkan secara bertahap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***