02/08/2021
JUDI TOGEL MERAJALELA DI BASERAH, MASYARAKAT RESAH DAN MINTA SEGERA DITINDAK OLEH PENEGAK HUKUM..
-DeskBaserah, judi toto gelap (Togel) di wilayah baserah, semakin hari makin menjadi.
Masyarakat pun resah dan bahkan keresahan itu sempat dilampiaskan oleh seseorang yg membuang kupon judi togel ditepian sungai kuantan atau Indragiri.
Pasalnya hingga kini praktek judi makin marak dan terus berlangsung, kondisi ini terkesan ataupun ada anggapan seperti tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Lebih memprihatinkan lagi praktik judi togel yg digelar secara offline melalui lapak-lapak tersebut dilakukan saat masyarakat tengah dihantui covid 19.
Dimana dampak dari pandemi ini membuat berbagai sendi kehidupan masyarakat terganggu, khususnya dalam mencari nafkah sehari hari.
"Dengan dalih apapun, judi togel ini adalah tindakan pidana, kenapa togel seolah dibiarkan oleh penegak hukum" ucap seseorang yg tak mau disebutkan namanya di desa kp, tengah Baserah.
Ia lantas merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik (ITE), yg menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 Milyar Rupiah.
Praktik perjudian togel marak di Baserah, kuantan hilir, bahkan ada markas atau basecamp nya.
Itu tercermin dari banyaknya keluhan masyarakat yg disampaikan melalui berbagai saluran di media sosial.
"Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum, buktinya hingga kini judi togel masih marak" Tandas nya.
"Masyarakat sudah lama mengeluhkan judi togel, situasi lagi sulit, masyarakat banyak yg terkena dampak dari corona, lalu diberi harapan palsu melalui togel, ini kan secara langsung menimbulkan bibit-bibit kriminalitas baru.
Sebelum itu terjadi, tolong aparat penegak hukum menutup markas judi togel" Tambahnya.