18/09/2025
KPK Rapat Monitoring dan Evaluasi PI 10 Persen Bersama Sejumlah Bupati, BUMD Migas Riau dan KKKS
Pekanbaru – Gubernur Riau melalui Sekda Provinsi Riau DR Syahrial Abdi membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Partisipating Interest (PI) 10 persen yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Selasa, 17 September 2025, di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau,
Rapat dipimpin Sekda Provinsi Riau DR Syahrial Abdi bersama Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Agung Yudha Wibowo, beserta jajarannya.
Pada pertemuan yang juga dihadiri Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Bupati Rokan Hilir Bistamam, Bupati Bengkalis Kasmarni dan Bupati Siak DR Afni bersama BUMD-nya masing-masing, juga dihadiri oleh Direktur Utama PT Riau Petroleum (Perseroda) Prof DR Husnul Kausarian beserta sejumlah anak perusahaan seperti PT Riau Petroleum Mahato (RPM), Rokan, Siak, Kampar, Bentu, dan Malaka Strait.
Sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti TexCal Energy Mahato Inc yang dihadiri Perwakilan Divisi Finance Dwi Agung Nugroho dan Legal Sulistiono, termasuk Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan lainnya.
Dalam rapat tersebut, KPK memaparkan perkembangan implementasi PI 10% sebagai hak bagi daerah penghasil Migas. KPK juga melakukan evaluasi terhadap kendala yang ada di lapangan. Agenda ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan hasil sumber daya alam seperti minyak dan gas berjalan transparan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Rapat ini sangat penting untuk memastikan tata kelola PI 10% berjalan transparan dan akuntabel sesuai arahan KPK," ujar Direktur PT RPM, Abu Bakar Siddik. Karena itu pihaknya berkomitmen penuh untuk mengelola Participating Interest PI 5 persen di WK Blok Mahato ini, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Riau, khususnya di Wilayah Kerja Kabupaten Kampar.
Sekdaprov Riau, pada kesempatan itu, menekankan tentang pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan para pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan PI.
Selengkapnya: https://riaupetroleummahato.co.id/informasipublik/detail_berita/98