
07/08/2025
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menggeledah kantor Puskesmas Kahean, di Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (4/8/2025). Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Arga Hutagalung menjelaskan, penggeledahan Puskesmas Kahean itu berdasarkan temuan dari Seksi Intelijen yang melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan dana operasional,” kata Arga.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Arga, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada berbagai temuan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis. Penyelidikan itu juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen, Nomor: SP.OPS-02/12.12/Dek 3/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024.