
02/08/2025
Ketua PWI Sumut sesalkan Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai tertutup kepada wartawan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut), H.Farianda Putra Sinik menyesalkan sikap Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Bringin Jaya yang tertutup kepada wartawan, sebab wartawan adalah mitra kerja Polisi dalam menyebar luaskan informasi.
"Wartawan tidak pernah bersurat, cukup konfirmasi dan melakukan wawancara kepada narasumber. Jika Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai meminta wartawan bersurat, itu artinya beliau tidak paham Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Farianda yang akrab disapa Nanda, Sabtu.
Hal itu disampaikan Nanda menyikapi pemberitaan yang dilansir Sumut.antaranews.com berjudul "Dikonfirmasi jumlah kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai tertutup".
Nanda melanjutkan, jika Kasatresnarkoba meminta wartawan bersurat, itu sama saja ia telah menghambat tugas jurnalistik dan melanggar kebebasan pers yang dijamin UUD 1945 dan UU Pers.
"Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, siapapun yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Nanda.
Menurut Nanda yang juga Ketua Serikat Penerbitan Pers (SPS) Sumut, jika dikonfirmasi saja Kasatresnarkoba tertutup, tentu ini mengundang tanda tanya. "Ada apa?, tidak semestinya beliau tertutup. Atau memang ada yang sengaja ditutup-tutupi sehingga menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik," kata Nanda curiga.
Nanda mencontohkan, untuk mewawancarai narasumber, wartawan dibenarkan melakukan doorstop sebagai salah satu upaya memberi kesempatan hak jawab atau klarifikasi terhadap suatu isu yang berkembang. "Jadi, apakah doorstop harus pakai surat," ujarnya.
Masih menurut Nanda, sikap Kasatresnarkoba AKP Beringin Jaya yang tertutup kepada wartawan sangat bertentangan dengan statemen Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Dimana dalam setiap kesempatan, Kapolda selalu menyatakan bahwa anggota Polri mulai dari bawahan hingga Pejabat Utama (PJU) disetiap tingkatkan harus bersahabat dengan wartawan.
"Pesan pak Kapolda Sumut, anggota Polri, apalagi PJU harus bersahabat dengan wartawan. Apapun yang dilakukan Polisi, jika tidak informasikan wartawan melalui pemberitaan, maka tidak ada artinya," begitu statemen Kapolda Sumut, ujar Nanda yang dihubungi Antara dari Tanjungbalai.
Diakhir tanggapannya, Nanda mengaku akan menyampaikan langsung sikap tertutup Kasatresnarkoba Polres Tanungbalai kepada Kapolda Sumatera Utara. "Dalam waktu dengan saya ada jadwal bertemu Kapolda, nanti saya infokan ke beliau, bahwa masih ada anggotanya yang alergi dengan wartawan," katanya. (antara/t)