30/12/2025
(2015-2024 DANA DESA 610 TRILIUN ,tapi bnyak jalan desa ,gank desa masih blum tersentuh pembangunan ,adapun yang tersentuh jalanya hitungan bulan ancur rusak.. INI FAKTA NO DEBAT .
Sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah mengucurkan Dana Desa sekitar Rp 610 triliun langsung ke desa-desa di seluruh Indonesia. Angka yang fantastis, cukup untuk membangun infrastruktur, fasilitas umum, dan memberdayakan masyarakat desa.
Namun di balik angka besar itu, ternyata ada lubang hitam pengawasan yang selama ini jarang tersentuh hingga ke akar-akarnya. Selama ini, pencairan Dana Desa bergantung pada dokumen: tahap I cair jika laporan tahun lalu beres, tahap II cair jika serapan tahap I aman. Kuncinya cuma satu: kepatuhan dokumen.
Menteri Keuangan Purbaya Lacak kemudian mengeluarkan aturan baru. Lewat PMK 81/2025, ia "mengunci" Rp 40 triliun alokasi Dana Desa agar tidak sekadar jadi belanja tidak produktif. Aturan mewajibkan dana tersebut mengalir melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Tujuannya mulia: memastikan dana dipakai tepat sasaran, bisa diaudit, diawasi, dan menghasilkan dampak nyata.
Namun aturan ini justru memantik protes dari sejumlah kepala desa (Kades). Keluhan mereka masuk akal: aturan datang tiba-tiba, tidak semua desa siap dengan koperasi, dan kekhawatiran dana tertahan hingga program tersendat.
Tapi di tengah protes itu, muncul spekulasi menarik: apakah mereka benar-benar keberatan dengan mekanisme koperasi, atau sebenarnya risih dengan pengawasan ketat yang akan menyertai nantinya?
Presiden Prabowo justru melihat protes ini sebagai momentum untuk pembenahan total. Ia merespons dengan memberikan perintah tegas: lakukan audit menyeluruh di setiap desa. Pesannya sederhana tapi mendalam: audit bukanlah tuduhan, melainkan alat untuk memastikan uang publik dan perangkat desa benar-benar bekerja untuk rakyat.
Langkah ini jelas kontroversial. Di satu sisi, ia menjawab kebutuhan transparansi atas dana triliunan yang selama ini mengalir. Di sisi lain, bisa memicu ketidaknyamanan di tingkat pemerintahan desa yang selama ini merasa "aman" dengan sistem laporan yang berbasis dokumen saja.
Kini, bola ada di tangan desa. Apakah mereka siap dengan era baru di mana setiap rupiah Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan hanya di atas kertas?