18/06/2025
Ayat dibawah ini menjelaskan tentang sebagiannya sesuatu yang diharamkan/dilarang oleh alloh swt. dan sebagian yang lainnya tentang hal hal yang dilarang/diharamkan oleh alloh swt telah disebutkan pada ayat ayat yang lainnya. dan sebagian kaum salafikir ada yang menggunakan ayat dibawah ini untuk mengharamkan sesuatu yang tidak pernah diharamkan oleh alloh swt dan rasulnya dan justru diperintah ataupun dibenarkan oleh alloh swt dan rasulnya. dan contohnya yang dianggap sesat/haram oleh kaum salafikir itu adalah tahlilan ataupun dzikiran/bacaan yang lainnya. sedangkan alloh swt didalam alquran telah memerintahkan untuk berdzikir sebanyak banyaknya (tanpa dibatasi waktu ataupun tempat). dan didalam beberapa hadis dinyatakan bahwa nabi muhammad saw telah menyatakan bahwa semua tahlilan ataupun kalimat toiyibah (yang biasanya dibaca pada malam jum'atan yang biasanya dilakukan oleh orang orang nu dan lainnya) telah dibenarkan oleh nabi muhammad saw. dan pernyataan saya diatas yang berkaitan dengan alquran dan hadis nabi muhammad saw berdasarkan dalil yang tidak saya cantumkan dan jika ada yang penasaran untuk ingin tau dalilnya silahkan komentar. dan kaum salafikir yang menganggap semua bid'ah sesat tanpa terkecuali seharusnya tidak perlu menggunakan ayat dibawah ini atapun yang lainnya jika tidak punya dalil yang mengandung unsur larangan terhadap sesuatu yang dianggapnya bid'ah sesat. karena untuk melarang/mengharamkan sesuatu itu harus punya dalil larangannya berdasarkan ayat qs 59:7 yang menyatakan "dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah". berdasarkan ayat yang dimaksud sudah sangat jelas bisa dipahami bahwa yang terlarang pasti ada dalilnya. dan contohnya sesuatu yang termasuk pada unsur terlarang adalah minuman keras. dikatakan terlarang dikarenakan nabi muhammad saw telah menyatakan bahwa "setiap yang memabukkan adalah haram". dan contohnya sesuatu yang termasuk terlarang adalah menyelisihi shalat yang telah dijelaskan oleh beberapa hadis nabi muhammad saw. dikarenakan hadis nabi muhammad saw telah menyatakan bahwa "shalatlah seperti shalatku yang telah kamu ketahui". dan qs 24:63 menyatakan 'maka hendaklah orang orang yang menyalahi perintah rasulnya takut akan mendapat cobaan atau adzab yang pedih'. jadi, kalau tidak punya dalil larangannya sesuatu yang dianggap salah/sesat janganlah menganggap sesat dengan menggunakan dalil yang hanya menunjukkan kejahilan dan kesesatannya kaum salafikir itu sendiri. dan kaum salafikir itu ada yang muallaf dan bertahun tahun berkarat dengan kekafiran tapi merasa telah paham alquran dan hadis nabi muhammad saw tanpa pernah belajar pada ahlinya.
Allah SWT berfirman dalam QS 5 : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Terjemah Kemenag RI:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan p**a) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan p**a) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.