07/11/2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh pedagang memperoleh informasi secara menyeluruh dan tepat waktu menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito pada 10 November 2025. Hal itu sejalan dengan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno yang dalam setiap kebijakannya mengedepankan aspek kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan. >> BACA >> SELENGKAPNYA>> https://www.trust3media.com/2025/11/tak-ingin-ada-yang-tertinggal-pemprov.html?m=1