22/05/2026
Kasus korupsi di Perumda BPR Bank Purworejo menjadi salah satu skandal perbankan daerah terbesar di Jawa Tengah. Praktik ini diduga berlangsung selama satu dekade, sejak 2013 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.
Modus utama yang digunakan adalah kredit “topengan”, yaitu pengajuan pinjaman menggunakan nama orang lain. Nama keluarga, karyawan, hingga pihak tertentu dipakai sebagai debitur untuk memuluskan pencairan kredit.
Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa praktik ini melibatkan beberapa klaster kasus. Klaster terbesar terjadi pada periode 2013–2023 dengan kerugian sekitar Rp26,4 miliar. Selain itu, terdapat klaster lain yang berkaitan dengan kredit bermasalah, transaksi properti, hingga pengajuan kredit atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo.
Akibat kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Bank Purworejo pada 20 Februari 2024. Bank tersebut berhenti beroperasi dan masuk proses likuidasi.
Dalam pengembangan kasus, Polda Jateng menetapkan enam tersangka dan menyita 314 sertifikat aset berupa SHM dan SHGB di Purworejo, Kebumen, hingga DIY. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik manipulasi kredit yang berlangsung diam-diam selama bertahun-tahun akhirnya membuat sebuah bank daerah runtuh dari dalam.