20/11/2025
Mitun apakah menyebarkan link skema ponzi di sosmed bisa keno pasal ?
Secaro umum iyo, menyebarkan link skema ponzi bisa menimbulkan konsekuensi hukum, meskipun sanaknet bukan pelaku utama. Di Indonesia, beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:
1. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika Anda ikut menyebarkan link, promosi, atau ajakan yang kemudian merugikan orang lain, Anda bisa dinilai ikut berperan.
Potensi jeratannya:
Pasal 28 ayat (1) UU ITE: larangan menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan konsumen.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE: jika terkait penipuan/untung-untungan yang melanggar hukum.
ANCAMAN BISA BERUPA:
Pidana penjara
Denda yang cukup besar
2. KUHP — Penipuan (Pasal 378)
Bila Anda menyebarkan link yang mengandung penipuan (skema ponzi), meski hanya forward, bila terbukti Anda mengetahui atau ikut mengajak, Anda bisa dianggap ikut membantu tindak penipuan.
3. UU Perlindungan Konsumen
Jika penyebaran itu membuat orang lain rugi, Anda bisa dianggap ikut mempromosikan produk ilegal, apalagi jika Anda mendapatkan benefit dari itu.
Apakah menyebarkan tanpa tahu itu ponzi tetap bisa dipidana?
Jika benar-benar tidak tahu, biasanya tidak langsung dikenakan pidana.
Tapi tetap bisa ikut diperiksa sebagai saksi, dan bila terbukti ada unsur kelalaian atau Anda mendapat keuntungan, bisa berubah menjadi tersangka.
CONTOH KASUS REAL
Beberapa kasus investasi bodong (Vtube, DNA Pro, Alimama, dll.) menunjukkan bahwa orang yang mempromosikan atau menyebarkan link rekrutmen ikut terseret pidana sebagai:
• upline,
• afiliator, atau
• pihak yang ikut membantu penyebaran penipuan.
Kesimpulannyo :
✔ Bisa kena pasal, terutama jika:
• Anda tahu itu ponzi tapi tetap menyebarkan.
• Anda mendapatkan keuntungan dari rekrutmen.
• penyebaran Anda membuat orang lain rugi.
✔ Lebih aman untuk tidak menyebarkan link apa pun yang berpotensi ponzi atau investasi ilegal.
Semoga sanaknet tercerahkan dan nggak bermasalah dengan hukum karena ketidaktahuan. berat