
31/07/2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Persetujuan tersebut secara resmi menghapus tuntutan pidana terhadap Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Keputusan ini membuat Lembong tak lagi menghadapi proses hukum atas perkara yang sebelumnya menyeret namanya. Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, meskipun penerapannya tergolong langka, terlebih dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa persetujuan diberikan setelah Presiden menyampaikan permintaan resmi melalui Surat R-43.