12/10/2026
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 5,269 Kg Sabu di Perbatasan Sambas
Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,269 kilogram di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA dan R, yang merupakan warga negara Indonesia asal Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelintas batas yang mencurigakan di jalur tidak resmi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan lima bungkus kemasan teh China bermerek “QING SHAN” yang diduga berisi sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AA diduga berperan sebagai kurir, sedangkan R diduga sebagai sopir travel yang bertugas menjemput barang tersebut. AA mengaku dijanjikan imbalan RM500 untuk pengiriman sabu yang disebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, uang tunai rupiah dan ringgit, dokumen, serta satu unit mobil Toyota Calya.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengamanan perbatasan dan mencegah masuknya narkotika melalui jalur tidak resmi.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.