07/08/2025
Wali Murid Resah, MI Mambaul Ulum Sumber Numi Diduga Kerap Minta Sumbangan
Redaksi - Jurnalis
Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:56 WIB
MI membaul ulum sumber numi Desa poreh
Dusun poreh oloh
Kec karangpenang
Kab sampang ( Istimewa )
i
SAMPANG, angkatberita.id — Sejumlah wali murid di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mambaul Ulum Sumber Numi, Dusun Poreh Oloh, Desa Poreh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, mengeluhkan banyaknya permintaan sumbangan dari pihak sekolah.
Keluhan itu muncul tidak lama setelah pelaksanaan imtihan atau ujian akhir semester, belum genap sebulan, wali murid mengaku sudah kembali dibebani permintaan sumbangan untuk keperluan drum band.
“Padahal baru selesai imtihan, ini sudah diminta sumbangan untuk drum band yang belum jelas kapan dipakai, belum lagi sumbangan bulanan sepuluh ribu yang sudah diminta beberapa kali, ini sangat meresahkan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya. Kamis (07/08)
Menurut mereka, beban sumbangan yang bersifat terus-menerus ini tidak disertai dengan kejelasan penggunaan atau laporan pertanggungjawaban yang transparan, hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik pungutan liar terselubung di lingkungan madrasah.
Ironisnya, pungutan-pungutan ini dinilai membebani ekonomi wali murid, terutama di tengah kondisi desa yang sebagian besar warganya hidup sebagai petani dan buruh harian. “Kami tidak keberatan membantu, asal jelas dan tidak memberatkan, tapi ini terkesan seperti paksaan halus,” tambah wali murid lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MI Mambaul Ulum Sumber Numi belum memberikan tanggapan resmi, tim media telah mencoba menghubungi kepala madrasah untuk mendapatkan klarifikasi.
Perlu diketahui, praktik pungutan di sekolah telah diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya adalah:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa:
“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.”
Sementara dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-2753/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2022, ditegaskan bahwa:
“Madrasah tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada peserta didik dan orang tua dengan alasan apapun, sumbangan boleh dilakukan, namun harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan jumlah atau waktunya.”
Dengan adanya regulasi ini, setiap bentuk sumbangan atau pungutan yang terkesan wajib, menentukan jumlah, atau dilakukan berulang tanpa dasar dan transparansi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan dan mencederai semangat pendidikan yang adil serta inklusif.
Warga berharap ada langkah konkret dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang untuk menindaklanjuti laporan ini, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan keuangan di tingkat madrasah.
https://angkatberita.id/wali-murid-resah-mi-mambaul-ulum-sumber-numi-diduga-kerap-minta-sumbangan/