
26/09/2025
SAMPANG, BacaJatim.com — Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2025 yang diduga merangkap jabatan (double job) sampai sekarang belum dilakukan pemberhentian oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Padahal dalam aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jelas di sebutkan, itu menyalahi aturan. Larangan merangkap jabatan tersebut bertujuan untuk menjaga fokus, integritas, dan efektivitas dalam menjalankan tugas pendampingan P3-TGAI, yang mensyaratkan agar TPM dapat sepenuhnya melayani dan membantu masyarakat petani di wilayah kerja mereka....
https://bacajatim.com/daerah/61354/langgar-aturan-pendamping-p3-tgai-di-sampang-diduga-rangkap-jabatan/
SAMPANG, BacaJatim.com — Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2025 yang diduga merangkap jabatan (double job) sampai sekaran…