13/12/2025
Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun resmi menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pengelolaan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Jumat, (12/12/2025).
Tersangka tindak pidana korupsi yang ditetapkan yaitu inisial (DM) yang merupakan Aperatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun. Penetapan tersebut diungkap Kajari Sarolangun Rolly Manampiring serta didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko dan Kasi Intel Rikson Siagian.
Kajari Sarolangun mengatakan tersangka (DM) diduga telah merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 346.736.498 pada anggaran di tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jambi.
Rolly Manampiring menambahkan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terhadap pelaksanaan kegiatan di dinas DP3A Sarolangun tahun anggaran 2021.
Selengkapnya di https://sarolangunkini.com/kasus-spj-fiktif-kejari-sarolangun-tetapkan-asn-dp3a-tersangka-korupsi/