22/01/2026
Di Kumpeh, Jambi, ada seorang guru honorer bernama Tri Wulansari, 34 tahun.
Bukan pejabat. Bukan orang berada.
Hanya guru SD biasa, gajinya kecil, hidupnya pas-pasan, tapi tiap pagi berdiri di depan kelas dengan satu keyakinan: anak-anak ini harus jadi manusia beradab, bukan cuma
pintar baca tulis.
Hari itu, ia menegur muridnya soal kedisiplinan.
Soal rambut. Soal ucapan kasar.
Soal adab.
Anak itu membantah. Mulutnya kasar.
Dan di situlah emosi manusiawinya pecah.
Satu tamparan.
Bukan sampai berdarah.
Bukan sampai pingsan.
Tapi cukup untuk membuat segalanya
runtuh.
Orang tua murid melapor.
Polisi memproses.
Dan negara berkata:
"Ini kekerasan terhadap anak."
Tri Wulansari resmi ditetapkan sebagai
tersangka.
Bukan hoaks.
Bukan karangan.
Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dibacakan.
Nama baiknya langsung tamat.
Pengabdiannya bertahun-tahun tak dihitung.
la memang tidak ditahan.
Tapi status tersangka itu lebih kejam dari borgol.
Mediasi sudah dicoba.
Restorative justice sudah ditawarkan.
Tapi keluarga murid menolak damai.
Maka hukum jalan terus.
Dan di sinilah hati siapa pun yang masih punya nurani akan teriris.
Seorang guru honorer
yang hidupnya sendiri sudah susah yang datang paling pagi dan pulang paling sore
yang mendidik anak orang dengan gaji receh
hari ini diperlakukan seperti penjahat.
Padahal ia tidak datang ke sekolah membawa niat jahat.
la datang membawa niat mendidik.
Tapi hukum tidak mengenal niat.
Hukum hanya mengenal pasal.
Orang Batak bilang begini:
> "Kalau guru sudah takut menegur, anak sudah kebal dinasihati, orang tua cepat melapor polisi, lalu siapa lagi yang kita harapkan membentuk akhlak generasi ini?"
Ini bukan pembenaran tamp4ran.
Salah tetap salah.
Tapi ini juga bukan perkara hitam putih.
Negara hari ini keras kepada guru kecil.
Tapi sering tumpul kepada pelaku kejahatan besar.
Tri Wulansari bukan malaikat.
Tapi jelas dia bukan penjahat.
la hanya guru miskin yang ingin muridnya punya disiplin dan etika.