17/07/2025
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mengungkap, uang korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha digunakan tersangka Andhi Nur Huda untuk membeli pabrik beras di daerah Klaten. Dalam kasus korupsi ini, kerugikan negara yang ditumbulkan mencapai Rp237 miliar.
"Pabrik tersebut rencananya akan dibeli seharga Rp50 miliar, tapi baru dibayar Rp13 miliar sebagai uang muka," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (16/7/2025).
Penyidik telah mengonfirmasi transaksi itu kepada Rizal Hari Wibowo selaku penjual. Rizal mengaku mendapat bayaran uang muka dari tersangka tetapi tidak mengetahui pabriknya dibeli dengan uang hasil korupsi.
"Mengetahui hal itu, dengan itikad baik, hari ini saksi Rizal menyerahkan uang muka Rp13 miliar tersebut kepada kejaksaan," bebernya.
Selanjutnya, penyidik menyita uang tersebut untuk dititipkan di rekening penitipan Kejati Jateng. Nantinya, uang itu akan menjadi bukti jika perkara korupsi ini sudah disidangkan.
Penyidik sempat memamerkan hasil pengembalian kerugian negara. Uang Rp13 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribuan tersebut dijejer di ruangan kejakaaan.
"Ini merupakan salah satu upaya guna penyelesaian kerugian keuangan negara yang dilakukan para tersangka," tegas Alexander.
Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Mereka adalah eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain; dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.
Sebagai informasi, skandal korupsi ini bermula saat BUMD PT Cilacap Segara Artha membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan. Tanah yang dibeli luasnya mencapai 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dengan harga Rp237 miliar.
Transaksi sudah dibayar lunas, tetapi ujungnya BUMD PT Cilacap Segara Artha tak bisa memiliki tanah yang ia beli. Berdasarkan hasil penyidikan, tanah-tanah tersebut masih dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro.