Muba Today

Muba Today Info Musi Banyuasin-Sumsel
Ada Berita DM Mimin

23/06/2026

Breaking News!!

Taufik Hidayat Telah Ditangkap di Majalengka
Pelaku penganiayaan berat terhadap seorang wanita di Rancaekek Kab.Bandung yang menjadi buronan netizen se-Indonesia, telah ditangkap hari ini, Selasa 23 Juni 2026 di wilayah Leuwihujan - Majalengka, Jawa Barat (ini info sementara, lokasi tepatnya masih menunggu rilis resmi dari Polda Jabar).

Semoga mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

23/06/2026

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penangkapan dan Penahanan EKo Prasetya

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penangkapan dan Penahanan EKo Prasetya
MUBA – Straightnews.id-Kuasa hukum Novita Roy Lubis, SH., MH. mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Eko Prasetya M.J bin Suhaimi (Alm) yang dinilai diduga tidak sesuai prosedur hukum.

Novita menjelaskan, kliennya ditangkap pada tanggal 2 Mei 2026 atas laporan polisi dugaan pencurian dan/atau penadahan motor, yang dibuat sehari sebelumnya, yakni 1 Mei 2026.
“Korban ditangkap pada tanggal 2 Mei 2026 atas laporan polisi pencurian dan penadahan yang dibuat sehari sebelumnya, yakni tanggal 1 Mei 2026. Kami mempertanyakan kapan dilakukan gelar perkara, kapan penyidik mengumpulkan alat bukti, karena menurut keluarga tidak pernah ada pemanggilan terhadap Saudara Eko baik sebagai terlapor, saksi, maupun tersangka sebelum dilakukan penangkapan,” ujar Novita, Senin (23/6).

Menurutnya, terdapat dugaan administrasi penangkapan yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Ia menilai surat perintah penangkapan diterbitkan setelah penangkapan dilakukan dan tidak memuat secara jelas uraian singkat perkara dan hak-hak tersangka.
“Dalam surat penangkapan diduga tidak dijelaskan barang apa yang menjadi objek pencurian ataupun penadahan yang dituduhkan kepada Saudara Eko, serta surat penangkapan tidak memuat hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam PASAL 90 ayat 3 KUHAP,” katanya.

Novita juga menyebut saat penangkapan berlangsung, kliennya tidak dalam kondisi tertangkap tangan dan tidak sedang menguasai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Pada saat penangkapan motor yang dituduhkan juga tidak berada di tangan Saudara Eko atau tidak sedang tertangkap tangan. Informasi yang kami peroleh justru kendaraan tersebut diduga berada di wilayah Keban, sementara pihak yang diduga menguasai kendaraan itu tidak diamankan,” ujarnya.

Selain menggugat proses hukum melalui praperadilan, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi saat penangkapan.
“Pada saat penangkapan diduga terjadi pemukulan oleh oknum penyidik dan tim penangkap sehingga mengakibatkan Saudara Eko mengalami pincang/cidera kaki, memar, dugaan luka bakar akibat dugaan sundutan rokok, dan dugaan sentruman,” kata Novita.

Ia menyampaikan laporan atas dugaan penganiayaan tersebut telah diajukan ke Propam Mabes Polri serta laporan pidana ke Polda Sumatera Selatan dan disebut telah dilimpahkan ke Polres Musi Banyuasin.
Novita menambahkan, pihaknya juga telah mengikuti proses pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Diduga pihak yang dilaporkan telah diperiksa dan fotonya juga sudah diperlihatkan kepada penyelidik Subbid Paminal Polda Sumsel. Saat visum dilakukan kondisi kaki masih bengkak dan pincang, namun memar dan luka bakar disebut sudah tidak terlihat karena visum baru disetujui sekitar 17 hari setelah kejadian, tapi photo-photo memar masih ada dan telah kami serahkan kepada penyelidik,” ungkapnya.

Hingga saat ini, menurut kuasa hukum, Eko telah menjalani masa penahanan sekitar 50 hari. Pihak kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon praperadilan tersebut.(*)

Proyek perbaikan Jalan Lintas Tengah di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali mem...
05/05/2026

Proyek perbaikan Jalan Lintas Tengah di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali memantik sorotan tajam publik.

Alih-alih menjadi solusi atas kerusakan infrastruktur yang bertahun-tahun dikeluhkan warga, pekerjaan penimbunan badan jalan justru dinilai terkesan asal-asalan dan memunculkan persoalan baru berupa kemacetan panjang serta kondisi jalan yang berubah bak “bubur” saat dilintasi.

Baru sepekan ditimbun menggunakan material batu untuk pengerasan, kondisi badan jalan disebut warga bukannya semakin kokoh, melainkan justru melemah dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas konstruksi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah proyek infrastruktur publik kembali dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban administratif tanpa memperhatikan standar teknis dan daya tahan jangka panjang? “Jalan ini baru ditimbun, belum sampai sebulan.

Untung belum langsung diaspal. Kalau langsung diaspal, pasti cepat hancur. Semestinya penimbunan pakai batu gunung 10x10 dulu, baru disiram batu 5x7 untuk mengunci agar kokoh, bukan jadi bubur seperti ini,” ungkap seorang warga sekitar dengan nada kecewa.

Keluhan tersebut bukan sekadar kritik teknis, melainkan cerminan dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pola pembangunan infrastruktur yang dinilai berulang kali gagal menjawab kebutuhan dasar publik.

Warga menilai, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah, proyek jalan strategis Sekayu–Lubuklinggau berpotensi kembali menjadi simbol pemborosan anggaran tanpa hasil nyata.

Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa kerusakan jalan yang terus berulang dari tahun ke tahun bukan semata persoalan teknis, melainkan bisa mengarah pada lemahnya pengawasan, buruknya kualitas pekerjaan, hingga dugaan proyek yang lebih menguntungkan segelintir pihak dibanding kepentingan masyarakat luas.

“Jalan lintas tengah ini seolah tak pernah benar-benar selesai. Rusak, diperbaiki, rusak lagi. Jangan sampai infrastruktur rakyat hanya jadi proyek basah berkedok pembangunan,” tegas warga lainnya.

Selengkapnya 👇 https://www.vijaronline.com/2026/05/baru-ditimbun-sepekan-jalinteng.html

11/03/2026

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berulang, Mantan Istri Desak Aipda JW Di-PTDH

Kuasa hukum DV, Novita Roy Lubis SH, MH dan Rekan, mendatangi Divisi Propam Polda Sumsel pada Senin (9/3/2026) guna menindaklanjuti laporan terhadap oknum anggota Polri berinisial Aipda JW. Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan sewenang-wenang serta pembebanan utang yang dilakukan terlapor kepada klien mereka yang merupakan mantan istrinya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Novita Roy Lubis menyampaikan apresiasi kepada jajaran Propam Polri yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kesatuan Polri, khususnya Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumsel, karena atas tiga pengaduan kami terhadap Aipda JW telah ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Novita.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah membuat tiga laporan terhadap Aipda JW. Laporan pertama terkait dugaan penelantaran anak yang berujung pada sanksi disiplin berupa demosi selama satu tahun serta teguran tertulis.

“Setelah itu, Aipda JW juga diketahui melakukan pernikahan tanpa izin pimpinan dan telah diberikan sanksi patsus atau penempatan khusus di sel Propam Polres Muba selama kurang lebih dua minggu,” jelasnya.

Kemudian, laporan ketiga berkaitan dengan dugaan pembebanan utang kepada kliennya. Perkara tersebut, kata Novita, telah ditindaklanjuti oleh Paminal Propam Polda Sumsel setelah sebelumnya dilimpahkan dari Mabes Polri.

“Paminal Propam Polda Sumsel sudah memberikan SP2HP kepada kami yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Tak hanya itu, pada 3 Maret 2026 lalu pihaknya kembali melayangkan empat pengaduan tambahan terhadap Aipda JW ke Mabes Polri.

“Pada tanggal 3 Maret 2026 kami bersama tim kembali membuat empat pengaduan terhadap terlapor Aipda JW,” ungkap Novita.

Empat pengaduan tersebut antara lain terkait dugaan tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Agama Sekayu yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai kewajiban nafkah anak.

Pemkab Musi Banyuasin (Muba) segera mengucurkan anggaran senilai Rp72 Miliar dalam waktu dekat ini. Anggaran itu diperun...
09/03/2026

Pemkab Musi Banyuasin (Muba) segera mengucurkan anggaran senilai Rp72 Miliar dalam waktu dekat ini.

Anggaran itu diperuntukkan untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilingkungan Pemkab Muba.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi AP MSi melalui Kabid Perbendaharaan Ariyanto SE MSi mengatakan, untuk THR bagi ASN akan segera dicairkan, hanya saja masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang kini masih dibuat.

"Kita menunggu pak Kaban, saat ini masih Dinas Luar. Tinggal menunggu Perbubnya saja, " kata Ariyanto dihubungi, Senin 9 Maret 2026.

Dia menjelaskan, anggaran yang bakal dikucurkan untuk THR ASN sebesar Rp72 Miliar dengan rincian itu PNS sekitar Rp30 Miliar, lalu PPPK sebesar Rp31 Miliar dan PPPK Paruh Waktu itu Rp1, 8 Miliar.

Namun, Ariyanto menambahkan, untuk THR PPPK Paruh Waktu sendiri masih dalam koordinasi juknis dan melihat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara (PNS, PPPK, TNI, Polri), pensiunan, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.

"Meskipun Paruh Waktu sendiri masuk kategori PPPK dan ada di PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, " ucapnya.

Untuk besaran sendiri, Ariyanto merincihkan, seperti tahun sebelumnya untuk PNS akan menerima THR penuh, lalu PPPK akan dihitung berdasarkan terhitung mereka dilantik.

Artinya, bilamana ASN PPPK itu dilantik belum setahun, akan dihitung masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan besaran penghasilan 1 bulan.

"Jadi nanti PPPK yang belum setahun diberikan THR sesuai penghitungan dari waktu pelantikan. Nah, kalau sudah setahun bakal diberikan THR penuh, " jelasnya.

Disinggung kapan waktu pencairan, Ariyanto memastikan bakal cair paling lambat Rabu 11 Maret 2026 mendatang untuk seluruh ASN dilingkungan Pemkab Muba.

Pelaksanaan fungsional tol KapalBetung Banyuasin, akan dimulai tanggal 10 Maret 2026 sejak pukul 07.00 hingga pukul 17.0...
08/03/2026

Pelaksanaan fungsional tol KapalBetung Banyuasin, akan dimulai tanggal 10 Maret 2026 sejak pukul 07.00 hingga pukul 17.00.

Para pemudik bisa melintasi tol KapalBetung Banyuasin selama jam yang telah ditentukan.

Untuk masuk, para pemudik bisa langsung melalui gerbang tol Keramasan atau bisa masuk melalui gerbang tol Musi Landas.

Nantinya, para pemudik bisa keluar melalui kecamatan Pulau Rimau atau simpamg Desa Biyuku.

08/03/2026

Mobil Tangki Pengangkut Minyak Terbakar di Jalintim Desa Kaliberau Bayung Lencir Muba, (sore ini 08/03/26)

Seorang pemuda di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Musi akhi...
07/03/2026

Seorang pemuda di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Musi akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan pada Sabtu (7/3/2026).

Korban diketahui bernama Muhammad Ariyadi. Jenazahnya ditemukan sekitar empat kilometer dari lokasi awal diduga tenggelam di RT 004 Dusun II Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.

Proses pencarian melibatkan berbagai unsur, mulai dari tim Basarnas Palembang, BPBD Musi Banyuasin, personel TNI, Polri, pemerintah kecamatan, perangkat desa hingga masyarakat setempat yang turut membantu melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai.

Kepala Pelaksana BPBD Musi Banyuasin, Marko Susanto, menjelaskan bahwa operasi pencarian dimulai pada pagi hari sekitar pukul 08.07 WIB setelah adanya laporan dari pemerintah desa terkait sepeda motor yang terparkir di tepi sungai sejak subuh sehari sebelumnya.

“Informasi awal kami terima dari Kepala Desa Lumpatan yang melaporkan adanya sepeda motor terparkir di pinggir Sungai Musi sejak subuh. Setelah ditelusuri, kendaraan itu milik seorang warga bernama Muslim, yang ternyata digunakan oleh anaknya, Muhamad Ariyadi,” ujar Marko.

Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, Ariyadi diduga jatuh dan tenggelam di sungai di sekitar titik ditemukannya kendaraan tersebut. Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pencarian oleh tim gabungan.

Menjelang perayaan Idul Fitri, sejumlah warga di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, mulai menghadapi kendala da...
07/03/2026

Menjelang perayaan Idul Fitri, sejumlah warga di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, mulai menghadapi kendala dalam mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

Dalam beberapa hari terakhir, antrean panjang kendaraan terlihat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat stok BBM yang kerap kosong.

Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan roda dua dan roda empat memanjang hingga ke bahu jalan di beberapa SPBU yang berada di jalur lintas utama Sekayu.

07/03/2026

Telah ditemukan k0rb4n yang dikabarkan hilang di aliran Sungai Musi lumpatan sekayu. K0rb4n ditemukan dalam kondisi MD oleh tim SAR gabungan.

Address

Sekayu

Telephone

+62895360479040

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Muba Today posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Muba Today:

Shortcuts

Share

Category