11/03/2026
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berulang, Mantan Istri Desak Aipda JW Di-PTDH
Kuasa hukum DV, Novita Roy Lubis SH, MH dan Rekan, mendatangi Divisi Propam Polda Sumsel pada Senin (9/3/2026) guna menindaklanjuti laporan terhadap oknum anggota Polri berinisial Aipda JW. Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan sewenang-wenang serta pembebanan utang yang dilakukan terlapor kepada klien mereka yang merupakan mantan istrinya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Novita Roy Lubis menyampaikan apresiasi kepada jajaran Propam Polri yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kesatuan Polri, khususnya Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumsel, karena atas tiga pengaduan kami terhadap Aipda JW telah ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Novita.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah membuat tiga laporan terhadap Aipda JW. Laporan pertama terkait dugaan penelantaran anak yang berujung pada sanksi disiplin berupa demosi selama satu tahun serta teguran tertulis.
“Setelah itu, Aipda JW juga diketahui melakukan pernikahan tanpa izin pimpinan dan telah diberikan sanksi patsus atau penempatan khusus di sel Propam Polres Muba selama kurang lebih dua minggu,” jelasnya.
Kemudian, laporan ketiga berkaitan dengan dugaan pembebanan utang kepada kliennya. Perkara tersebut, kata Novita, telah ditindaklanjuti oleh Paminal Propam Polda Sumsel setelah sebelumnya dilimpahkan dari Mabes Polri.
“Paminal Propam Polda Sumsel sudah memberikan SP2HP kepada kami yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Tak hanya itu, pada 3 Maret 2026 lalu pihaknya kembali melayangkan empat pengaduan tambahan terhadap Aipda JW ke Mabes Polri.
“Pada tanggal 3 Maret 2026 kami bersama tim kembali membuat empat pengaduan terhadap terlapor Aipda JW,” ungkap Novita.
Empat pengaduan tersebut antara lain terkait dugaan tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Agama Sekayu yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai kewajiban nafkah anak.