23/06/2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penangkapan dan Penahanan EKo Prasetya
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penangkapan dan Penahanan EKo Prasetya
MUBA – Straightnews.id-Kuasa hukum Novita Roy Lubis, SH., MH. mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Eko Prasetya M.J bin Suhaimi (Alm) yang dinilai diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Novita menjelaskan, kliennya ditangkap pada tanggal 2 Mei 2026 atas laporan polisi dugaan pencurian dan/atau penadahan motor, yang dibuat sehari sebelumnya, yakni 1 Mei 2026.
“Korban ditangkap pada tanggal 2 Mei 2026 atas laporan polisi pencurian dan penadahan yang dibuat sehari sebelumnya, yakni tanggal 1 Mei 2026. Kami mempertanyakan kapan dilakukan gelar perkara, kapan penyidik mengumpulkan alat bukti, karena menurut keluarga tidak pernah ada pemanggilan terhadap Saudara Eko baik sebagai terlapor, saksi, maupun tersangka sebelum dilakukan penangkapan,” ujar Novita, Senin (23/6).
Menurutnya, terdapat dugaan administrasi penangkapan yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Ia menilai surat perintah penangkapan diterbitkan setelah penangkapan dilakukan dan tidak memuat secara jelas uraian singkat perkara dan hak-hak tersangka.
“Dalam surat penangkapan diduga tidak dijelaskan barang apa yang menjadi objek pencurian ataupun penadahan yang dituduhkan kepada Saudara Eko, serta surat penangkapan tidak memuat hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam PASAL 90 ayat 3 KUHAP,” katanya.
Novita juga menyebut saat penangkapan berlangsung, kliennya tidak dalam kondisi tertangkap tangan dan tidak sedang menguasai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Pada saat penangkapan motor yang dituduhkan juga tidak berada di tangan Saudara Eko atau tidak sedang tertangkap tangan. Informasi yang kami peroleh justru kendaraan tersebut diduga berada di wilayah Keban, sementara pihak yang diduga menguasai kendaraan itu tidak diamankan,” ujarnya.
Selain menggugat proses hukum melalui praperadilan, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi saat penangkapan.
“Pada saat penangkapan diduga terjadi pemukulan oleh oknum penyidik dan tim penangkap sehingga mengakibatkan Saudara Eko mengalami pincang/cidera kaki, memar, dugaan luka bakar akibat dugaan sundutan rokok, dan dugaan sentruman,” kata Novita.
Ia menyampaikan laporan atas dugaan penganiayaan tersebut telah diajukan ke Propam Mabes Polri serta laporan pidana ke Polda Sumatera Selatan dan disebut telah dilimpahkan ke Polres Musi Banyuasin.
Novita menambahkan, pihaknya juga telah mengikuti proses pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Diduga pihak yang dilaporkan telah diperiksa dan fotonya juga sudah diperlihatkan kepada penyelidik Subbid Paminal Polda Sumsel. Saat visum dilakukan kondisi kaki masih bengkak dan pincang, namun memar dan luka bakar disebut sudah tidak terlihat karena visum baru disetujui sekitar 17 hari setelah kejadian, tapi photo-photo memar masih ada dan telah kami serahkan kepada penyelidik,” ungkapnya.
Hingga saat ini, menurut kuasa hukum, Eko telah menjalani masa penahanan sekitar 50 hari. Pihak kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon praperadilan tersebut.(*)