21/11/2025
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961–1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat. Langkah ini dinilai penting demi mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Nusron menjelaskan bahwa sertifikat lama lebih berisiko mengalami tumpang tindih atau ganda karena pada masa tersebut infrastruktur pertanahan dan regulasi belum sebaik sekarang. Kondisi itu membuat pemerintah kesulitan memastikan status bidang tanah jika tidak diperbarui oleh pemiliknya.
Ia meminta kepala daerah hingga RT/RW mendorong warga pemegang sertifikat lama untuk datang ke kantor BPN guna mencocokkan data. Jika diperlukan, pengukuran ulang akan dilakukan agar batas bidang tanah lebih akurat dan tercatat dalam sistem digital.
Permasalahan tumpang tindih umumnya terjadi karena sertifikat lama belum masuk database digital dan tampak seolah-olah bidang tanah belum terdaftar. Ketika ada pemohon baru membawa dokumen lengkap, sertifikat baru bisa saja terbit meski tanah tersebut sudah dimiliki pihak lain.
Untuk memudahkan masyarakat, Nusron juga mendorong penggunaan aplikasi **Sentuh Tanahku** yang dapat membantu mengecek informasi dasar bidang tanah dan memastikan datanya sesuai sebelum pemilik datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran.