KacaMata Kritis

KacaMata Kritis � Melihat dengan jernih, berbicara dengan tajam. follow akun tiktok

Muhsin Momot Kena Semprak! Bupati Turun Langsung, Bapenda Lombok Timur Dipertanyakan, Tambang Galian C Bau KebocoranKeda...
13/01/2026

Muhsin Momot Kena Semprak! Bupati Turun Langsung, Bapenda Lombok Timur Dipertanyakan, Tambang Galian C Bau Kebocoran

Kedatangan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin ke Kantor Bapenda bukan sekadar inspeksi biasa. Itu alarm keras. Itu peringatan telanjang bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Pagi-pagi, Selasa 13 Januari 2026, pukul 08.15 WITA, Bupati masuk langsung ke jantung pengelolaan uang rakyat. Yang ditanya bukan hal sepele: insentif PBB, PPJ, dan pajak tambang galian C sektor yang selama ini dikenal "basah", rawan, dan penuh abu-abu.

Pertanyaan sederhana
1. Bagaimana mekanisme?
2. Ke mana realisasi uangnya?
3. Legal dan ilegal, mana yang dipungut, mana yang dibiarkan?

Namun yang terjadi justru sunyi yang mencurigakan.

Muhsin, Kepala Bapenda Lombok Timur, terdiam. Menunduk. Tanpa jawaban. Di hadapan pimpinan daerah. Di hadapan tanggung jawab publik.

Diam di ruang birokrasi bukan netral.
Diam di hadapan pertanyaan uang rakyat adalah isyarat bahaya.

Jika semuanya bersih, mengapa harus menunduk?
Jika sistemnya rapi, mengapa tidak dijelaskan terbuka?
Jika penerimaan daerah aman, mengapa Bupati harus turun tangan sendiri?

Lebih mengerikan lagi, yang dipertanyakan bukan hanya pajak formal, tapi tambang galian C termasuk yang ilegal. Artinya, ada dugaan serius bahwa:

1. Aktivitas tambang jalan,
2. Lingkungan rusak,
3. Jalan hancur,
4. Debu diteguk rakyat,
5. Tapi pajaknya entah ke mana.

Bupati sampai harus mengumpulkan seluruh jajaran Bapenda di aula. Itu bukan gaya. Itu peringatan institusional: ada krisis kepercayaan.

Ketika Bupati menegaskan transparansi dan akuntabilitas, maknanya jelas: selama ini transparansi itu tidak terlihat, akuntabilitas itu dipertanyakan.

Ini bukan soal satu nama.
Ini soal sistem yang terlalu nyaman dengan gelap.

Jika sektor tambang yang merusak alam dan ruang hidup warga tidak memberi kontribusi maksimal ke daerah, maka ada dua kemungkinan:

1. Negara kalah oleh tambang
2. Atau ada yang bermain di balik meja

Dan dua-duanya menakutkan.

KacaMata Kritis menegaskan: Diamnya pejabat di hadapan pertanyaan publik adalah utang moral.
Dan utang ini harus dibayar dengan keterbukaan, data, dan keberanian membuka semuanya ke publik.

Karena uang daerah bukan milik kantor.
Bukan milik jabatan.
Dan bukan milik mereka yang pandai menunduk.

Ini uang rakyat Lombok Timur.
Dan rakyat berhak tahu, sampai rupiah terakhir.


















Ketapang Raya: Desa yang Sengaja Gelap atau Takut Terang?Jika transparansi adalah ukuran kejujuran, maka Ketapang Raya s...
11/01/2026

Ketapang Raya: Desa yang Sengaja Gelap atau Takut Terang?

Jika transparansi adalah ukuran kejujuran, maka Ketapang Raya sedang telanjang di hadapan kecurigaan publik.
Di saat Desa Prayungan berani membuka seluruh dokumen keuangan tanpa sensor, Ketapang Raya justru memilih bungkam, menutup, dan bersembunyi.

Ini bukan lagi soal belum sempat bikin website.
Ini soal keberanian moral.

Desa Prayungan menunjukkan kelasnya:
RPJMDes? Ada.
RKPDes lengkap lampiran? Ada.
APBDes sampai APBDes Perubahan? Ada.
LKPD–LPPD? Ada.
Bahkan RAB dokumen yang paling sering bikin kepala desa sulit tidur dipajang terbuka dan bisa diunduh siapa pun, kapan pun, dari mana pun.

Sementara Ketapang Raya?
Hening. Gelap. Sepi data.

Yang ada hanya banner infografis murahan berisi angka global tanpa penjelasan rinci. Itu bukan transparansi, itu kamuflase.
Itu bukan keterbukaan, itu pengaburan.

Ibarat rakyat disuruh membaca buku pertanggungjawaban, tapi yang diberikan cuma judul dan daftar isi.
Halaman demi halamannya disembunyikan rapat-rapat karena mungkin, kalau dibaca publik, terlalu banyak yang tidak berani dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan
1. Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan Ketapang Raya?
2. Kenapa takut membuka RAB?
3. Kenapa takut dokumen diunduh masyarakat?
4. Atau jangan-jangan selama ini desa dikelola tanpa siap diaudit rakyatnya sendiri?

Di era keterbukaan informasi, desa tanpa website yang memuat dokumen lengkap adalah desa yang patut dicurigai.
Bukan karena teknologi mahal, tapi karena niatnya memang tidak ada.

Dana Desa adalah uang rakyat, bukan uang kepala desa, bukan milik perangkat, apalagi milik kelompok tertentu.
Setiap rupiah wajib bisa ditelusuri, dicek, dan diperdebatkan oleh masyarakat.

Kalau Desa Prayungan bisa transparan total dan tetap aman,
maka desa yang menolak transparansi hanya menyisakan satu kesimp**an: ada yang tidak ingin diketahui publik.

Sudah saatnya Lombok Timur mewajibkan seluruh desa membuka website resmi berisi dokumen lengkap: RPJMDes, RKPDes + lampiran, APBDes + perubahan, RKA, LPPD–LKPPD, laporan BUMDes, hingga RAB.
Bukan sekadar pajangan baliho yang menipu mata.

Desa yang bersih tidak takut dibuka.
Desa yang jujur tidak alergi diunduh.
Yang ketakutan biasanya hanya satu jenis: desa yang belum siap diperiksa.

Ketapang Raya,
mau belajar dari Prayungan
atau terus berharap rakyat tetap buta?







SUNRISE LAND DICURI SIANG BOLONG: SAAT PEMERINTAH DATANG SETELAH KERINGAT ANAK MUDA MENGERINGApa yang terjadi di Taman W...
11/01/2026

SUNRISE LAND DICURI SIANG BOLONG: SAAT PEMERINTAH DATANG SETELAH KERINGAT ANAK MUDA MENGERING

Apa yang terjadi di Taman Wisata Labuhan Haji bukan sekadar polemik kontrak. Ini adalah potret telanjang watak kekuasaan: datang terlambat, menikmati hasil, lalu mengusir perintis dengan dalih administrasi.

Ketika Sunrise Land masih berupa bangkai proyek mangkrak, penuh semak, mabuk-mabukan, dan aroma narkotika, negara absen. Tidak ada Dispar, tidak ada investor Jakarta, tidak ada master plan, tidak ada jet ski, bahkan tidak ada rasa malu.
Negara memilih membiarkan asetnya membusuk.

Namun begitu anak-anak muda Lombok Timur datang membawa gagasan, tenaga, modal, dan keberanian membersihkan, menanam, merawat penyu, memberdayakan nelayan, membuka lapangan kerja tiba-tiba negara terbangun dari tidurnya.

Dan seperti biasa:
Saat sudah hidup, diambil.
Saat sudah bernilai, disita.
Saat sudah indah, diklaim.

Inilah pola klasik yang berulang: pemerintah gagal sebagai pengelola, tapi rakus sebagai pemilik hasil.

Lebih ironis, PKS yang sudah dicetak, siap ditandatangani, dibatalkan sepihak tanpa penjelasan bermartabat. Tidak ada dialog, tidak ada transisi, tidak ada penghormatan pada kerja keras. Yang ada hanya selembar surat pengambilalihan dingin, kaku, dan arogan.

Kalau ini bukan perampasan yang dibungkus prosedur, lalu apa namanya?

Alasan "belum ada disposisi Bupati" terdengar seperti tameng birokrasi yang terlalu sering dipakai untuk menutupi keputusan politis. Sementara itu, dalih "evaluasi investor" justru memperjelas kecurigaan publik:

Anak lokal disingkirkan ketika modal besar mengetuk pintu.

Padahal selama ini Sunrise Land bukan sekadar tempat wisata. Ia adalah ruang hidup:

1. Puluhan pemuda berhenti bermimpi jadi TKI karena bisa bekerja di kampung sendiri
2. Nelayan tidak sekadar jadi penonton, tapi dilibatkan
3. Penyu tidak dibunuh, tapi dijaga
4. Alam tidak dieksploitasi, tapi dirawat

Lalu datang wacana banana boat dan jet ski—ikon pariwisata instan yang seringkali meninggalkan kerusakan ekologis dan konflik sosial, sementara masyarakat lokal hanya kebagian remah.

Pemerintah berkata bukan soal profit.
Namun tindakan berbicara lebih keras dari pidato.

Jika benar pemerintah berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan lokal, mengapa perintis justru diperlakukan seperti penyewa liar?
Jika koordinasi dianggap kurang, mengapa tidak dibina, bukan dibinasakan?

Yang terjadi hari ini memberi pesan berbahaya bagi anak muda Lombok Timur:

"Berinovasilah, bangun daerahmu… tapi bersiaplah disingkirkan saat berhasil."

Ini bukan sekadar konflik pengelolaan wisata. Ini adalah pembunuhan harapan secara sistematis.
Dan jika dibiarkan, Lombok Timur tidak sedang membangun pariwisata melainkan mencetak generasi yang kapok mencintai daerahnya sendiri.

Sunrise Land mungkin bisa diambil alih.
Tapi kepercayaan anak muda, sekali dirampas, tak akan pernah kembali.







Ketika Dana Desa di alihkan ke Kopdes Merah Putih dan Terkena Efisiensi Anggaran.Kepala Desa Mulai Galau?🤣🤣🤣
10/01/2026

Ketika Dana Desa di alihkan ke Kopdes Merah Putih dan Terkena Efisiensi Anggaran.
Kepala Desa Mulai Galau?🤣🤣🤣

Para Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur kini tengah dirundung kecemasan mendalam akibat wacana kebijakan Pemerintah Pusat yang akan memangkas Dana Desa secara drastis pada tahun anggaran 2026. Betapa tidak, anggaran desa yang biasanya menyentuh angka di atas Rp 1 miliar, kini merosot tajam hingga hanya menyisakan sekitar Rp 300 jutaan saja per desa.

Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Lombok Timur, Haerul Ikhsan, mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat para pemimpin desa benar-benar terancam gigit jari dalam mengelola wilayahnya. Menurutnya, pemangkasan anggaran yang mencapai 70 persen ini merupakan kebijakan yang sangat ekstrem dan di luar perkiraan para perangkat desa di seluruh Indonesia. “Jelas tidak bisa kita kerjakan infrastruktur. Bayangkan 70 persen terpangkas total Dana Desa ini,” ujar Haerul Ikhsan dengan nada kecewa kepada PorosLombok, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa sisa anggaran tersebut diprediksi hanya akan habis untuk membiayai honor kader serta kebutuhan operasional rutin kantor desa tanpa ada ruang untuk pembangunan fisik. Pemangkasan ini sendiri merupakan bagian dari kebijakan efisiensi fiskal nasional, di mana Pemerintah Pusat mengalihkan sebagian besar alokasi Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.

Haerul menilai kebijakan tersebut sangat kontradiktif dengan jargon pemerintah yang selama ini mendengungkan visi membangun Indonesia dari pinggiran atau desa. Kondisi ini dikhawatirkan akan melumpuhkan berbagai program strategis, terutama upaya penanganan stunting di Lombok Timur yang saat ini masih berada dalam zona merah.

Padahal, pemerintah selama ini sangat gencar menuntut desa untuk aktif menurunkan angka stunting yang secara teknis membutuhkan biaya intervensi yang tidak sedikit.

“Ini tidak konek, tidak linier dengan visi pemerintah pusat maupun provinsi. Stunting itu butuh anggaran besar dan program wajib,” tegas Haerul.

Kepala Desa Mulai Galau? 8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026 Jadi Alarm KerasPemerintah pusat tampaknya benar-benar men...
10/01/2026

Kepala Desa Mulai Galau? 8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026 Jadi Alarm Keras

Pemerintah pusat tampaknya benar-benar menarik rem tangan pengelolaan Dana Desa. Menjelang tahun anggaran 2026, delapan larangan tegas resmi ditegakkan. Tujuannya satu: memaksa desa kembali ke khitahnya melayani masyarakat, bukan memanjakan elit desa.

Namun bagi sebagian kepala desa, aturan ini jelas bukan kabar gembira. Bahkan bisa dibilang: bikin galau massal 😁.

Larangan-larangan ini menutup rapat celah yang selama ini kerap dianggap "abu-abu", bahkan dijadikan kebiasaan. Dana Desa tidak lagi boleh dipakai untuk honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun BPD. Artinya, Dana Desa bukan gaji, bukan tunjangan, dan bukan dompet operasional elit desa.

Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota? Dilarang. Bimtek, studi banding, dan kegiatan seremonial yang sering berujung hotel dan map tebal? Juga ditutup. Bahkan iuran BPJS bagi aparatur desa pun tidak boleh lagi ditanggung Dana Desa.

Yang lebih menohok, pembangunan kantor atau balai desa juga dibatasi ketat. Renovasi hanya boleh bersifat ringan, maksimal Rp25 juta. Tidak ada lagi proyek "gedung megah" yang berdiri kontras dengan jalan desa berlubang dan rumah warga yang nyaris roboh.

Pemerintah juga melarang Dana Desa dipakai untuk menutup kewajiban tahun sebelumnya. Pesannya jelas: jangan lempar dosa lama ke anggaran baru. Desa dituntut tertib, disiplin, dan bertanggung jawab sejak awal.

Pukulan terakhir datang dari larangan pemberian bantuan hukum untuk perkara pribadi aparat desa. Jika berurusan dengan hukum karena kepentingan pribadi, jangan lagi berharap Dana Desa jadi tameng.

Bagi KacaMata Kritis, kebijakan ini adalah sinyal keras bahwa Dana Desa bukan milik kepala desa, bukan milik perangkat, dan bukan alat menyelamatkan kepentingan pribadi. Dana Desa adalah uang rakyat desa setiap rupiahnya harus kembali ke rakyat.
Kini pertanyaannya sederhana tapi menusuk:
Apakah desa siap berbenah, atau justru sibuk mencari celah baru?

Tahun 2026 bukan sekadar pergantian anggaran. Ini ujian integritas.
Dan bagi kepala desa yang selama ini nyaman, wajar jika mulai galau.















09/01/2026

Ketika Dana Desa di alihkan ke Kopdes Merah Putih dan Terkena Efisiensi Anggaran.
Kepala Desa Mulai Galau?

Polemik Bale Mangrove Jerowaru Belum Temui Titik Temu, Tim Kecil Jadi Jalan TengahLombokTimur– Upaya penyelesaian polemi...
07/01/2026

Polemik Bale Mangrove Jerowaru Belum Temui Titik Temu, Tim Kecil Jadi Jalan Tengah

LombokTimur– Upaya penyelesaian polemik pengelolaan destinasi ekowisata Bale Mangrove antara pengelola dan sejumlah warga Dusun Poton Bako, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, hingga kini masih belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan yang cukup tajam menjadi penghambat utama tercapainya kesepakatan bersama.

Dalam mediasi yang digelar pada Rabu (07/01/2026) di Kantor Camat Jerowaru, terungkap bahwa sebagian warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat menginginkan perombakan total pengelola, dengan alasan dugaan tidak transparannya pengelolaan. Sementara itu, pihak pengelola menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan proses panjang yang telah mereka lalui sejak Bale Mangrove dirintis dari nol.

Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pengelola Bale Mangrove, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Kasat Pol PP, Badan Kesbangpoldagri, Pemerintah Desa, serta unsur terkait lainnya. Namun hingga pertemuan berakhir, belum ada kesepakatan yang mampu menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Salah seorang pengelola, Andre, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pengelolaan secara profesional dan terbuka. Ia menyayangkan tuntutan yang mengarah pada pemaksaan mundur tanpa dasar yang jelas.

“Segala tuduhan sudah kami jawab. Transparansi tetap kami lakukan, namun tuntutannya tetap satu: pengelola harus diganti total,” ujarnya.

Andre juga menekankan bahwa Bale Mangrove bukanlah proyek instan, melainkan hasil perjuangan panjang dari kondisi awal yang penuh sampah hingga menjadi destinasi unggulan saat ini.

“Bale Mangrove ini bukan tempat coba-coba. Kami merawatnya dengan hati, bukan sekadar melihat nilai ekonominya,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, mengakui bahwa mediasi tersebut belum menghasilkan win-win solution. Untuk mencegah polemik berlarut-larut dan berdampak pada citra destinasi wisata, pihaknya mengusulkan pembentukan Tim Kecil atau Ad Hoc.

“Tim ini diharapkan bekerja cepat, dua sampai tiga hari sudah ada kesepakatan yang diterima semua pihak,” jelasnya.

Tim Kecil tersebut nantinya akan melibatkan unsur Pemerintah Desa, BPD, perwakilan masyarakat, pengelola, dan Pokdarwis, sementara pihak kecamatan dan kabupaten bertindak sebagai fasilitator dan katalisator.

Menurut KacaMata Kritis, konflik ini tidak semestinya diselesaikan dengan pendekatan menang-kalah. Pengelolaan destinasi wisata berbasis lingkungan membutuhkan stabilitas, kepercayaan, dan mekanisme pengawasan yang jelas, bukan pergantian sepihak yang berpotensi memicu konflik baru.

Solusi Logis yang Bisa Ditempuh

Sebagai jalan tengah, beberapa langkah rasional dapat dipertimbangkan:

1. Audit terbuka dan independen terhadap pengelolaan Bale Mangrove, agar isu transparansi diuji dengan data, bukan asumsi.

2. Reformulasi struktur pengelolaan, bukan perombakan total, dengan memberi ruang keterlibatan masyarakat secara proporsional.

3. Perjanjian pengelolaan tertulis yang mengatur hak, kewajiban, masa evaluasi, serta mekanisme sanksi.

4. Forum evaluasi berkala, agar konflik tidak menumpuk dan dapat diselesaikan sejak dini.

Polemik ini harus segera diakhiri secara dewasa dan bermartabat. Jika konflik terus dibiarkan, bukan hanya pengelola atau warga yang dirugikan, tetapi juga Bale Mangrove sebagai aset lingkungan dan kebanggaan Jerowaru yang terancam kehilangan masa depannya.

KacaMata Kritis mencatat: menjaga ekowisata bukan hanya soal siapa yang mengelola, tetapi bagaimana keberlanjutan, keadilan, dan transparansi benar-benar dijalankan.




Kursi Kosong, Amanah DitinggalkanDi ruang paripurna DPRD Lombok Timur, yang paling lantang hari ini bukan suara wakil ra...
07/01/2026

Kursi Kosong, Amanah Ditinggalkan

Di ruang paripurna DPRD Lombok Timur, yang paling lantang hari ini bukan suara wakil rakyat—melainkan kursi-kursi kosong yang berteriak malu.
Rapat Paripurna membahas Raperda inisiatif DPRD sendiri, tentang masyarakat hukum adat dan kepariwisataan, tapi justru wakil rakyatnya memilih absen.

Ironis.
Mereka yang mengusulkan, mereka p**a yang meninggalkan.

Ketika rakyat datang dengan harapan, yang hadir justru alasan klasik:
keputusan politik, urusan keluarga, dan dalih izin resmi.
Namun sejak kapan amanah rakyat bisa diwakilkan oleh surat izin?

Lebih memuakkan lagi, absensi massal ini dianggap bukan masalah besar selama kuorum 50% + 1 terpenuhi.
Seolah-olah demokrasi cukup diukur dengan angka, bukan tanggung jawab.
Seolah-olah suara rakyat bisa diperas jadi sekadar formalitas administrasi.

26 dari 50 anggota hadir.
Artinya, 24 orang memilih tidak peduli, tapi tetap menikmati jabatan, fasilitas, dan legitimasi sebagai wakil rakyat.

Jika rapat sepenting ini saja dianggap sepele,
lalu di mana sebenarnya wakil rakyat saat rakyat membutuhkan?

DPRD bukan ruang tunggu kepentingan politik.
Paripurna bukan sekadar syarat kuorum.
Dan kursi dewan bukan pajangan mahal yang boleh ditinggal sesuka hati.

Hari ini yang bolos mungkin rapat.
Besok, bisa jadi mereka bolos dari nurani.
Dan ingat,
rakyat tidak pernah absen saat memilih—tapi wakilnya justru sering menghilang setelah terpilih.

Kursi kosong adalah simbol pengkhianatan paling sunyi dalam demokrasi.
Diamnya wakil rakyat adalah jeritan paling keras bagi rakyat.






Hearing Pemuda Ekas Buana: Alarm Keras Bagi Pemerintahan DesaGerakan Pemuda Desa Ekas Buana bukan datang membawa emosi, ...
06/01/2026

Hearing Pemuda Ekas Buana: Alarm Keras Bagi Pemerintahan Desa

Gerakan Pemuda Desa Ekas Buana bukan datang membawa emosi, tetapi membawa cermin besar untuk pemerintah desa bercermin. Hearing terbuka ini adalah bukti bahwa ketika negara abai, pemuda turun tangan mengambil peran kontrol kekuasaan.

Tiga belas tuntutan yang disampaikan bukanlah permintaan berlebihan—itu adalah daftar kewajiban yang seharusnya sudah lama dijalankan pemerintah desa tanpa perlu dipaksa. Transparansi Dana Desa, LPJ terbuka, audit investasi, hingga penertiban praktik ilegal seperti pemoboq bukanlah hadiah dari kepala desa, melainkan hak rakyat yang selama ini tertunda.

Ironisnya, ketika pemuda harus menggelar hearing untuk menuntut keterbukaan anggaran, itu menandakan satu hal: transparansi belum menjadi budaya, melainkan masih sebatas janji setelah ditekan. Enam baliho anggaran yang dijanjikan tidak akan berarti apa-apa jika hanya menjadi pajangan tanpa pengawasan dan keberanian membuka data secara utuh.

Komitmen memanggil investor dan mengutamakan tenaga kerja lokal patut dicatat, tapi publik berhak curiga: mengapa harus menunggu pemuda bersuara dulu, baru desa bergerak? Jika pemuda diam, apakah ketimpangan ini akan terus dianggap normal?

Anggaran kepemudaan Rp15 juta yang “segera dicairkan” juga layak dipertanyakan. Kenapa anggaran pemuda selalu jadi yang terakhir, seolah peran pemuda hanya pelengkap seremoni pembangunan? Padahal, hari ini justru pemuda yang menjadi garda terdepan menjaga laut, pantai, lingkungan, dan masa depan desa.

Surat komitmen bermaterai yang ditandatangani kepala desa adalah langkah administratif. Namun sejarah desa-desa di negeri ini mengajarkan satu hal pahit: banyak janji mati di atas kertas. Karena itu, ancaman langkah hukum dari pemuda bukan bentuk arogansi, melainkan peringatan keras bahwa kekuasaan desa tidak kebal hukum.

Pemerintah desa boleh beralasan terbebani program pusat, tapi alasan bukan pembenaran untuk menunda hak warga. Ketika laut rusak, jalan hancur, sampah menumpuk, dan data bansos tidak transparan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi—melainkan keadilan sosial dan masa depan generasi desa.

Hari ini, Ekas Buana mencatat sejarah:
pemuda berdiri sebagai pengawas, bukan penonton.
Dan bagi pemerintah desa, hearing ini adalah pesan jelas:

Jika janji diingkari, pemuda tidak akan tinggal diam.
Jika kekuasaan lalai, rakyat siap menggugat.

Karena desa yang sehat bukan desa yang sunyi kritik,
melainkan desa yang berani diawasi.







05/01/2026

Rakyat datang membawa suara.
Penguasa membalas dengan adu nyali.

Ketika warga Sakra menolak hasil seleksi Kawil, yang mereka minta bukan kericuhan—
mereka menuntut keadilan.

Tapi yang terdengar justru:
“kamu berani, saya juga berani.”

Ini kantor desa atau ring tinju?
Pemimpin sejati meredam api, bukan menyiram bensin.

Hukum boleh jadi tameng,
tapi tanpa keadilan, kekuasaan hanya akan jadi ketakutan yang disembunyikan.

Ingat:
Suara rakyat bisa diredam sesaat,
tapi kebenaran selalu mencari jalan p**ang.





Address

Jalan Selong
Selong
83672

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KacaMata Kritis posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share