Fakta Jawa Tengah

Fakta Jawa Tengah Fakta Jawa Tengah merupakan media independen yang berfokus pada penyajian informasi aktual, investigatif, dan edukatif mengenai berbagai isu di Jawa Tengah.

Kami hadir sebagai media yang menjunjung tinggi kebebasan pers, profesionalisme jurnalistik.

Situasi Real Demo Gubernur Jateng Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Jateng Guyub melakukan aspirasi terakhir merek...
24/07/2026

Situasi Real Demo Gubernur Jateng

Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Jateng Guyub melakukan aspirasi terakhir mereka hari ini, jumat (24/7) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Pahlawan, Semarang. Massa aksi ini diketahui berasal dari sejumlah wilayah Seperti Kendal, Demak, Pati, Jepara, hingga Rembang. Dilakukan selama 3 hari, dimulai hari rabu yang lalu. Mereka menuntut terkait kriminalisasi petani, konflik agraria, kerusakan lingkungan di Jawa Tengah. Dimana hari ini sudah ditemui oleh Gubernur Ahmad Luthfi, dalam audensi antara Massa dan Pemprov Jateng.

Rekrutmen Tokoh Islam Garis Keras di Awal Orde Baru: Strategi Cerdas atau Bom Waktu?Jakarta – Di balik narasi “Orde Baru...
24/07/2026

Rekrutmen Tokoh Islam Garis Keras di Awal Orde Baru: Strategi Cerdas atau Bom Waktu?

Jakarta – Di balik narasi “Orde Baru yang anti-komunis dan stabil”, tersimpan babak sejarah yang jarang dibahas secara terbuka: bagaimana pemerintah Soeharto merekrut dan memanfaatkan tokoh-tokoh Islam garis keras untuk memperkuat kekuasaannya di awal masa pemerintahan (1966–1970-an).

Dengan bantuan intelijen BAKIN di bawah Ali Moertopo, rezim Orde Baru menjalin hubungan taktis dengan sisa-sisa gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) — kelompok yang sebelumnya memberontak menuntut negara Islam. Tujuannya jelas: memanfaatkan semangat anti-PKI yang kuat di kalangan Islamis untuk membersihkan lawan politik.

Lahirnya Komando Jihad

Salah satu episode paling kontroversial adalah munculnya Komando Jihad pada pertengahan tahun 1970-an. Gerakan ini melibatkan tokoh-tokoh eks DI yang melakukan serangkaian aksi kekerasan, mulai dari pembakaran hingga perampokan.
Dua nama yang menjadi sorotan utama adalah:

Haji Ismail Pranoto alias Hispran
Tokoh sentral Komando Jihad yang dikenal sebagai pemimpin karismatik di kalangan eks DI Jawa Timur. Ia sempat menjadi andalan intelijen sebelum akhirnya ditangkap.

Haji Danu Mohammad Hasan
Rekan seperjuangan Hispran. Dalam persidangan, Danu mengakui bahwa ia dan kelompoknya direkrut oleh pihak BAKIN. Keduanya dianggap sebagai figur kunci yang menghubungkan jaringan bawah tanah DI dengan kepentingan politik Orde Baru.

Menurut berbagai catatan sejarah, Komando Jihad diduga kuat merupakan “proyek rekayasa” untuk dua tujuan utama:

Mendiskreditkan partai Islam (PPP) menjelang Pemilu 1977.
Memberikan alasan bagi pemerintah untuk melakukan penangkapan massal terhadap aktivis Islam yang dianggap membahayakan.

Peran Mohammad Natsir dan DDII
Di sisi lain, ada tokoh Islam yang lebih moderat namun tetap berpengaruh besar: Mohammad Natsir. Mantan pemimpin Masyumi yang dibebaskan dari penjara pada 1966 ini mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) pada 26 Februari 1967.
Natsir sempat diminta membantu pemerintah Orde Baru dalam diplomasi dengan negara-negara Muslim. Ia berperan penting dalam mencairkan hubungan dengan Malaysia pasca-Konfrontasi dan menarik investasi dari Timur Tengah. Namun, seiring waktu, Natsir menjadi kritikus vokal rezim dan ikut menandatangani Petisi 50 pada 1980.

Strategi “Musuh dari Musuhku”

Pada 1965–1967, beberapa tokoh DI regional bahkan ditawari senjata untuk ikut serta dalam pembantaian terhadap anggota dan simpatisan PKI. Tahun 1971, intelijen menggelar reuni tokoh DI dengan harapan mereka mendukung Golkar di pemilu pertama Orde Baru.

Namun, hubungan ini bersifat sementara dan penuh kecurigaan. Begitu Orde Baru merasa cukup kuat, kelompok-kelompok ini kembali ditekan. Banyak tokoh Komando Jihad yang ditangkap dan dipenjarakan.

Warisan yang Berlanjut
Rekrutmen tokoh garis keras di awal Orde Baru meninggalkan warisan yang kompleks. Jaringan yang sempat dihidupkan kembali ini menjadi bibit bagi gerakan-gerakan Islam radikal di kemudian hari, termasuk yang melahirkan Jemaah Islamiyah (JI) pada era 1990-an.

Hingga kini, kasus Komando Jihad tetap menjadi salah satu misteri besar sejarah Indonesia — antara rekayasa intelijen yang brilian sekaligus berbahaya, dan semangat ideologis yang tak pernah benar-benar padam.

KH. As'ad Said Ali, A.M.

Fakta Hukum: Buntut Dugaan Korupsi dan TPPU, Presiden Prabowo Minta Jampidsus Febrie Mengundurkan Diri​JAKARTA, FAKTA JA...
09/07/2026

Fakta Hukum: Buntut Dugaan Korupsi dan TPPU, Presiden Prabowo Minta Jampidsus Febrie Mengundurkan Diri

​JAKARTA, FAKTA JAWA TENGAH — Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung dalam sebuah pertemuan di rumah dinas presiden di kawasan Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis pagi, 9 Juli 2026.

​Langkah penertiban ini diambil guna menghadapi kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah disidik oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui jalannya pertemuan, sempat muncul usulan dari kalangan internal agar Kejaksaan Agung segera memberhentikan (memecat) Febrie dari jabatannya.

​Akan tetapi, presiden menolak opsi pemecatan langsung tersebut. Kepala negara lebih memilih opsi pengunduran diri agar tidak memperkeruh suasana dan demi menjaga stabilitas di dalam institusi penegak hukum tersebut. Pertemuan penting itu juga dilaporkan telah membahas beberapa figur dari institusi Kejaksaan Agung—di antaranya sosok berinisial TTS dan K—yang dinilai kompeten untuk menggantikan posisi Febrie.
​Manuver Penggeledahan Polri dan Penjagaan Bersenjata TNI

​Desakan pengunduran diri ini mencuat ke publik beriringan dengan manuver tim gabungan Polri di lapangan.

​Penggeledahan 12 Lokasi: Polisi melakukan penggeledahan secara maraton di 12 lokasi strategis. Titik penggeledahan tersebut mencakup sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City hingga Cafe de'CLAN Signature di Jakarta Selatan.
​Skandal Besar: Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga dugaan skandal korupsi besar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

​Penjagaan Ketat TNI: Di waktu yang berdekatan, kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaporkan dijaga ketat oleh puluhan personel TNI yang dilengkapi dengan senjata laras panjang.

Fakta Hukum: Praperadilan Dikabulkan, Staf Ahli Bupati Karanganyar akhirnya Hirup Udara Bebas, Ini Catatan Kegagalan Jak...
29/06/2026

Fakta Hukum: Praperadilan Dikabulkan, Staf Ahli Bupati Karanganyar akhirnya Hirup Udara Bebas, Ini Catatan Kegagalan Jaksa!

​KARANGANYAR, FAKTA JAWA TENGAH — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjerat Staf Ahli Bupati Karanganyar sekaligus eks Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM), berinisial AM, menemui babak baru yang mengejutkan.

​Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sejak akhir April 2026 lalu, AM kini resmi menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum AM. Putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka yang sempat disematkan kepada sang eks kepala dinas, membuktikan adanya celah besar dalam proses penegakan hukum di tingkat penyidikan.

​Mengulik Kegagalan Fatal Kejaksaan Negeri Karanganyar

​Bebasnya AM lewat jalur praperadilan bukanlah sekadar kemenangan dari pihak pembela, melainkan sebuah "tamparan" keras bagi profesionalisme aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Karanganyar. Terkabulnya gugatan praperadilan ini secara otomatis membongkar sejumlah kegagalan prosedural penyidik kejaksaan dalam menangani perkara.

​Berdasarkan analisis yuridis atas fenomena praperadilan yang dikabulkan, kegagalan tim Jaksa Penyidik umumnya berpusat pada beberapa poin krusial berikut:

​Penetapan Tersangka yang Prematur: Kegagalan paling mendasar adalah ketidakmampuan kejaksaan dalam memenuhi syarat mutlak minimum dua alat bukti permulaan yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, sebelum menetapkan status tersangka. Penyidik dinilai tergesa-gesa melakukan penahanan tanpa landasan pembuktian yang cukup kuat.

​Cacat Administrasi Prosedural: Hakim praperadilan sangat teliti terhadap prosedur hukum acara. Kesalahan dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), mekanisme penyitaan barang bukti yang tidak berizin pengadilan, hingga prosedur penahanan yang dinilai sewenang-wenang sering kali menjadi "gol bunuh diri" bagi kejaksaan.

​Ketidakpastian Alat Bukti Kerugian Negara: Dalam kasus korupsi retribusi seperti ini, aparat penegak hukum kerap kali sudah melakukan penahanan sebelum adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang nyata dan pasti dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP. Hakim sering kali menilai bahwa penetapan tersangka tanpa kejelasan nilai kerugian negara adalah cacat hukum.

Bukti Nyata di Jawa Tengah: "Kongkalikong" dan Ancaman Ewuh Pakewuh​Kritik terhadap struktur Forkopimda ini bukanlah tan...
27/06/2026

Bukti Nyata di Jawa Tengah: "Kongkalikong" dan Ancaman Ewuh Pakewuh

​Kritik terhadap struktur Forkopimda ini bukanlah tanpa alasan. Praktik penyalahgunaan wewenang dan "kongkalikong" di tingkat daerah Jawa Tengah terbukti cukup masif. Keterlibatan pimpinan peradilan dalam pusaran birokrasi daerah

melahirkan budaya ewuh pakewuh (rasa segan dan rikuh) yang membahayakan supremasi hukum.
​Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hubungan "harmonis" Forkopimda sering kali digunakan sebagai tameng pelindung tindak pidana korupsi. Berikut adalah temuan krusial yang mengonfirmasi hal tersebut:

​Sindiran Keras KPK soal THR untuk Penegak Hukum: Pada pertengahan Maret 2026 lalu, KPK secara terbuka membongkar praktik kepala daerah yang kerap memberikan fasilitas hingga Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparat penegak hukum di daerahnya. Aliran dana berkedok "sinergi kemitraan" ini membuat penegak hukum menjadi tumpul dan segan (ewuh pakewuh) saat harus menindak tegas penyimpangan kepala daerah.

​Tiga Bupati Jateng Kena OTT: Buntut dari lemahnya fungsi pengawasan independen di tingkat lokal terbukti dari rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara beruntun yang menimpa tiga kepala daerah di Jawa Tengah. Kondisi darurat ini bahkan memaksa Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, turun langsung mengumpulkan seluruh kepala daerah di Kantor Gubernur pada 30 Maret 2026 untuk menandatangani pakta integritas.

​Kasus Korupsi Bupati Pati Nonaktif (Juni 2026): Sebagai bukti bahwa kesewenang-wenangan eksekutif sangat rawan terjadi, kita bisa melihat kasus yang kini sedang panas disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Eks Bupati Pati, Sudewo, didakwa memeras para kepala desa hingga Rp2,6 miliar terkait urusan pengisian perangkat desa di tahun 2026 ini. Jika aparat penegak hukum setempat masih terjebak pada kultur kompromi ala Forkopimda, kasus pemerasan struktural seperti ini akan sangat mudah "diselesaikan secara kekeluargaan" sebelum dicium oleh penyidik independen atau KPK pusat.

Syahwat Kekuasaan, Ancaman Keamanan Publik, dan Marwah Ormas di Pusaran Pilkada​SEMARANG, FAKTA JAWA TENGAH — Setiap kal...
22/06/2026

Syahwat Kekuasaan, Ancaman Keamanan Publik, dan Marwah Ormas di Pusaran Pilkada

​SEMARANG, FAKTA JAWA TENGAH — Setiap kali genderang kontestasi politik ditabuh, arah angin para pemburu kekuasaan kerap berembus ke markas-markas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam realitas politik kita, ormas tak lagi sekadar dipandang sebagai wadah komunal, melainkan bermetamorfosis menjadi "mesin elektoral" instan yang diklaim ampuh untuk mengamankan suara.

​Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, salah satu entitas dengan daya pikat magnetis yang tak pernah luput dari incaran para kandidat adalah kelompok perguruan pencak silat besar, seperti Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Pertanyaannya, mengapa barisan perguruan ini selalu seksi di mata politisi, dan apa bahayanya bagi masyarakat luas?
​Magnet "Gerbong Suara" dan Rantai Komando Informal
​Kekuatan utama ormas persaudaraan terletak pada soliditas anggotanya (warga) hingga ke akar rumput di pelosok desa. Soliditas tanpa sekat kelas sosial inilah yang dilihat oleh para aktor politik sebagai tambang emas elektoral.

​Meskipun secara organisatoris AD/ART perguruan umumnya melarang keras organisasi ditarik ke ranah politik praktis, para politisi punya cara tersendiri. Mereka kerap mendekati figur-figur kunci lokal (sesepuh atau pelatih) untuk mendapatkan endorsement (dukungan), meminjam atribut perguruan, bahkan mengklaim diri sebagai "warga kehormatan". Tujuannya satu: menciptakan asumsi bahwa jutaan anggota di bawahnya akan tegak lurus mengikuti arahan sang patron.
​Kemampuan memobilisasi ribuan massa dalam waktu singkat menjadikan kelompok bela diri ini instrumen yang paling diandalkan elite politik untuk menjaga basis suara atau mengawal tempat pemungutan suara (TPS).

​Marwah Organisasi yang Tergerus Syahwat Kekuasaan

​Sayangnya, praktik "pengamanan suara" ini adalah pisau bermata dua. Fenomena ini tidak luput dari sorotan tajam pengamat politik. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, dalam berbagai analisisnya di media massa secara konsisten mengkritik tabiat elite politik yang gemar mencari jalan pintas. Mereka menjadikan kelompok massa dan ormas semata-mata sebagai "alat politik" guna merebut kekuasaan dan jabatan, dengan melemparkan janji-janji manis kepada pimpinan ormas demi mengamankan basis suara elektoral.

​Peringatan senada juga disorot tajam dalam kolom analisis publik detikNews (Mei 2025). Publikasi tersebut menegaskan bahwa dinamika ormas di lapangan kini sangat rentan tersandera oleh kepentingan politik praktis yang berjangka pendek. Arah pergerakan yang menyimpang dari tujuan sosial kemasyarakatan demi melayani syahwat politik para kandidat justru membawa petaka bagi organisasi itu sendiri.

​Mengorbankan Keamanan Publik demi Politik Praktis
​Di sinilah titik paling kritis dari politisasi ormas: mengorbankan stabilitas dan keamanan masyarakat. Dalih "pengawalan" kampanye atau TPS sangat mudah bergeser menjadi aksi intimidasi dan unjuk kekuatan (show of force) di ruang publik. Ketika nilai luhur "Persaudaraan" diuji oleh perbedaan warna bendera partai politik dan arah dukungan sesepuh yang terbelah, hal ini sangat rentan memicu konflik horizontal berdarah antaranggota, maupun gesekan dengan masyarakat umum. Leburnya batas antara bela diri, ukhuwah kemanusiaan, dan ambisi kekuasaan pada akhirnya hanya akan menghancurkan marwah perguruan di mata publik


Kepunahan lokal terhadap burung kacamata atau juga dikenal pleci telah terjadi di beberapa daerah. Mereka punah di alam ...
18/06/2026

Kepunahan lokal terhadap burung kacamata atau juga dikenal pleci telah terjadi di beberapa daerah. Mereka punah di alam akibat ditangkap secara terus menerus untuk diperdagangkan sebagai burung berkicau.

Dulu burung kacamata tersebut burung yang umum dijumpai. Bahkan di pekarangan desa dan kebun itu sering dijumpai. Tapi sekarang burung ini di banyak tempat sudah hilang alias punah secara lokal.

Saatnya berhenti menangkap burung dari alam liar, biarkan mereka hidup bebas sebagai bagian dari ekosistem.


Fakta Publik: Stop Jadikan APBD Ajang Balas Budi, Mendagri Soroti Rekrutmen "Honorer Siluman" Eks Tim SuksesJAKARTA, FAK...
10/06/2026

Fakta Publik: Stop Jadikan APBD Ajang Balas Budi, Mendagri Soroti Rekrutmen "Honorer Siluman" Eks Tim Sukses

JAKARTA, FAKTA JAWA TENGAH — Praktik nepotisme dalam birokrasi daerah kembali mendapat sorotan tajam. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas memperingatkan seluruh kepala daerah untuk segera menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru yang kerap kali hanya bermodalkan status sebagai "mantan tim sukses" sewaktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Praktik rekrutmen tanpa standar kompetensi administrasi yang jelas ini dinilai sebagai bom waktu dan "jebakan APBD" yang akan membebani keuangan negara serta kepala daerah pada periode selanjutnya.

"Mohon maaf, dulunya banyak tim sukses dijadikan tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun, mereka menuntut diangkat menjadi PPPK atau PNS. Setelah itu, beban APBD jadi sangat berat!" tegas Tito usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6).

Beban APBD Menggunung, Hak Publik Terabaikan
Mantan Kapolri ini mengingatkan bahwa Undang-Undang telah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun pada faktanya, banyak daerah yang keuangannya justru terengah-engah karena tersedot habis hanya untuk menggaji pegawai, bukan untuk membangun fasilitas publik.

Mendagri menginstruksikan agar kepala daerah berhenti memelihara tenaga titipan politik yang tidak kompeten, dan segera mengembalikan fungsi APBD untuk kebutuhan riil masyarakat. Beberapa sektor prioritas tersebut meliputi:

Pembangunan Infrastruktur:Membangun dan memperbaiki akses jalan yang rusak untuk mendukung mobilitas perekonomian warga.

Fasilitas Pendidikan: Meremajakan bangunan dan fasilitas sekolah yang sudah tidak layak pakai atau hampir roboh.

Layanan Kesehatan: Memenuhi ketersediaan fasilitas medis dan tenaga kesehatan, khususnya untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil.

Moratorium Honorer Adalah Harga Mati
Pemerintah pusat saat ini telah mengambil langkah tegas terkait tata kelola pegawai. Opsi menahan rekrutmen baru adalah keharusan mengingat status tenaga honorer sejatinya sudah memasuki masa moratorium. Kepala daerah yang tetap nekat merekrut honorer siluman terancam harus memperketat dan memotong tunjangan pegawai demi menyeimbangkan postur belanja daerah.
Sebagai solusi alternatif peningkatan pendapatan tanpa membebani birokrasi, Tito menyarankan pemerintah daerah untuk meniru langkah strategis Kota Pekanbaru. Wilayah tersebut terbukti sukses mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun melalui kemudahan izin investasi, bukan dengan cara memeras rakyat atau sekadar memperbanyak jumlah pegawai.

Catatan Redaksi: Fakta Jawa Tengah secara konsisten mengawal transparansi anggaran daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.*

Opini: Memahami Esensi Fatwa Menurut Gus Mus, Bukan Alat Legitimasi Main Hakim SendiriSEMARANG, FAKTA JAWA TENGAH — Feno...
09/06/2026

Opini: Memahami Esensi Fatwa Menurut Gus Mus, Bukan Alat Legitimasi Main Hakim Sendiri

SEMARANG, FAKTA JAWA TENGAH — Fenomena arogansi massa dan tindakan vigilantisme (main hakim sendiri) yang mengatasnamakan agama di ruang publik sering kali berpijak pada satu dalih: penegakan fatwa. Insiden pembubaran perkemahan pemuda di Karanganyar beberapa waktu lalu menjadi alarm keras bahwa masih ada bias pemahaman di tengah masyarakat mengenai kedudukan fatwa di mata hukum negara.

Untuk menjernihkan sengkarut ini, kita perlu kembali merenungkan tulisan reflektif cendekiawan Muslim dan budayawan, KH. A. Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus, bertajuk "Fatwa dan Fatwa".

Dalam catatan tersebut, Gus Mus memberikan otokritik yang tajam sekaligus mencerahkan mengenai bagaimana fatwa seharusnya didudukkan dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia. Ada beberapa poin esensial yang dapat kita tarik dari analisis beliau untuk menyikapi fenomena intoleransi saat ini:

1. Fatwa Bukanlah Hukum Positif yang Mengikat
Hal mendasar yang sering disalahpahami, bahkan mungkin oleh aparat dan pejabat negara sekalipun, adalah menganggap lembaga pengeluar fatwa (seperti Majelis Ulama Indonesia/MUI) sebagai lembaga negara yang fatwanya mengikat seperti Undang-Undang.

Secara harfiah dan historis, fatwa hanyalah "jawaban atau pendapat keagamaan" dari seorang m***i (ulama) atas pertanyaan pemintanya. Karena sifatnya sebatas opini hukum keislaman (legal opinion), fatwa sama sekali tidak memiliki daya ikat eksekutorial sebagai hukum positif di Indonesia. Memaksakan fatwa dengan cara persekusi, sweeping, atau pembubaran paksa adalah tindakan melawan konstitusi.

2. Mewaspadai Fenomena 'Latah Fatwa'
Gus Mus secara kritis menyoroti bahwa menerbitkan dan merujuk pada fatwa belakangan ini telah menjadi tren baru yang mengarah pada kelatahan. Alih-alih menjadi jalan keluar yang menyejukkan, fatwa terkadang justru melahirkan ketakutan baru dan keresahan di akar rumput.

Hal ini menjadi celah bagi kelompok-kelompok laskar atau ormas tertentu untuk menggunakan fatwa sebagai "surat izin" bertindak di luar kewenangan. Mereka merasa memperoleh legitimasi sosial untuk mendikte, mengintimidasi, dan merampas hak-hak sipil warga negara lain, padahal negara sama sekali tidak mendelegasikan wewenang penindakan kepada mereka.

3. Mengembalikan Fatwa pada Proporsi Dialogis
Perbedaan teologis atau akidah tidak boleh merusak tatanan kemanusiaan dan kebangsaan. Apabila ada sekelompok orang yang dianggap menyimpang dari suatu fatwa, pendekatan yang diajarkan dalam agama adalah tabayyun (klarifikasi) dan dialog, bukan pembubaran paksa atau penghakiman sepihak. Ranah teologi adalah urusan personal dan komunal dengan Tuhan, sementara di ruang publik, setiap Warga Negara Indonesia diikat oleh kesetaraan hak yang dijamin konstitusi

KH. A. Mustofa Bisri, budayawan, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang. Tulisan ini dimuat di Jawa Pos, 12 April 2010

Laskar Bertindak Sepihak Bubarkan Kemah Pemuda di Karanganyar, Pengamat: Efek Normalisasi Tekanan Massa​KARANGANYAR, FAK...
06/06/2026

Laskar Bertindak Sepihak Bubarkan Kemah Pemuda di Karanganyar, Pengamat: Efek Normalisasi Tekanan Massa

​KARANGANYAR, FAKTA JAWA TENGAH — Buntut pembubaran paksa acara perkemahan pemuda Ahmadiyah di Watu Gambir Park, Karanganyar, pada Jumat (5/6/2026) terus memicu sorotan tajam. Insiden ini memunculkan pertanyaan kritis di ruang publik: mengapa kelompok laskar begitu leluasa bertindak main hakim sendiri dan mendikte kebebasan warga negara?

​Aksi pembubaran tersebut dipelopori oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya. Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan melalui pantauan media dan jejaring sosial, massa laskar yang mendatangi lokasi perkemahan pada siang hari tersebut diperkirakan hanya berjumlah sekitar 50 orang. Namun tanpa wewenang penegakan hukum, kelompok kecil ini secara sepihak mendesak aparat yang berujung pada pembubaran ribuan anak-anak serta remaja.

​Mengapa Laskar Melakukan Aksi Sepihak?
​Berdasarkan fakta di lapangan dan analisis sosiologis, terdapat beberapa faktor utama yang membuat laskar berani mengambil tindakan sepihak di luar jalur hukum:
​Prasangka dan Alasan Teologis: Perbedaan pandangan teologis masih dijadikan bahan bakar utama untuk melakukan persekusi. Laskar berdalih pihak penyelenggara sengaja menggunakan nama Humanity First semata-mata untuk mengelabui warga lokal terkait afiliasi mereka dengan Jemaat Ahmadiyah.

​Merasa Memiliki Legitimasi Massa: Laskar merasa memiliki kekuatan dan legitimasi sosial karena kemampuan mereka dalam melakukan aksi massa. Mereka menganggap kuantitas massa, meski puluhan orang, memberikan mereka 'hak' untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh berkegiatan di ruang publik.

​Memanfaatkan Celah Toleransi Negara: Aksi sepihak ini juga lahir dari sebuah asumsi berbahaya bahwa tekanan massa (mob rule) jauh lebih efektif daripada proses hukum. Laskar menyadari bahwa aparat seringkali memilih jalan kompromi dan menghentikan kegiatan pihak yang diintimidasi dengan dalih 'mencegah konflik yang lebih luas'. Hal ini dijadikan celah oleh laskar untuk terus melakukan tekanan intoleransi.

​Pengamat: Negara Kalah oleh Tekanan Intoleransi
​Pengamat sosial, Hizkia Darmayana, melontarkan kritik keras terhadap fenomena ini. Menurutnya, ketika laskar berhasil memaksakan kehendaknya untuk membubarkan acara yang sah dan damai, hal itu menunjukkan bahwa negara sedang mengalah pada tekanan intoleransi.

​"Jika pola semacam ini terus dibiarkan, maka akan muncul pesan bahwa tekanan massa lebih efektif daripada jalur hukum. Kelompok yang mampu memobilisasi massa akan merasa berhak mencabut hak konstitusional warga lain. Ini adalah preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi kita," tegas Hizkia.

​Ia menambahkan, pembubaran kegiatan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, di mana laskar justru menciptakan standar ganda di ruang publik dan menghancurkan prinsip kesetaraan antarwarga negara.

​Stafsus Menag: Jangan Ada Main Hakim Sendiri
​Menanggapi arogansi kelompok ormas tersebut, Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag), Gugun Gumilar, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas tindakan pembubaran yang menyasar generasi muda.

​Gugun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Perbedaan pandangan maupun keyakinan tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi laskar atau ormas mana pun untuk mengancam keamanan, ketertiban, dan melakukan tindakan main hakim sendiri.

​"Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat semestinya diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi, dan penegakan hukum yang adil," ujarnya dalam pernyataan tertulis. Ia berharap nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hukum selalu dikedepankan, tanpa tunduk pada tekanan kelompok mana pun.

Address

Semarang
Semarang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Fakta Jawa Tengah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share