08/01/2026
Awal tahun 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru kini resmi menjadi fondasi penegakan hukum pidana nasional.
Namun, di tengah transisi ini, muncul kekhawatiran publik mengenai kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama terkait penggunaan stiker WhatsApp maupun meme yang menampilkan wajah pejabat negara, khususnya Presiden dan Wakil Presiden.
Apakah ekspresi jenaka tersebut kini bisa berujung di balik jeruji besi?
Selengkapnya: Wamanews.id