
20/08/2025
Sebuah jadwal yang sangat ketat dan mengejutkan dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia hanya diberi waktu kurang dari dua minggu, terhitung dari 7 hingga 20 Agustus 2025, untuk merampungkan seluruh pengusulan kebutuhan pegawai mereka.
Kejutan ini datang setelah surat resmi Menteri PANRB, Nomor B/3832 M.SM.01.00/2025, dikeluarkan pada 8 Agustus. Artinya, Pemda hanya memiliki waktu kerja sekitar sepekan untuk melakukan koordinasi, pendataan, dan finalisasi usulan yang kemudian akan diajukan ke pusat. Durasi yang sangat singkat ini berpotensi menjadi kendala besar bagi Pemda yang memiliki birokrasi kompleks.
Selengkapnya: wamanews.id