11/08/2025
Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan baru terkait transaksi keuangan mulai 17 Agustus 2025. Setiap transaksi—baik melalui perbankan maupun platform digital—wajib mencantumkan Payment ID, sebagai bagian dari langkah nasional memperkuat transparansi arus keuangan.
Apa Itu Payment ID?
Payment ID adalah kode unik yang melekat pada setiap transaksi. Kode ini berfungsi sebagai identifikasi resmi atas aktivitas keuangan yang dilakukan, mencakup informasi pengirim, penerima, nominal, dan tujuan transaksi. Sistem ini akan diterapkan secara menyeluruh pada perbankan, fintech, dompet digital, hingga marketplace.
“Dengan Payment ID, setiap transaksi bisa ditelusuri secara presisi, dan ini menjadi pondasi penting bagi integritas sistem keuangan nasional,” ujar Deputi Gubernur BI, Senin (29/7/2025).
Siapa yang Wajib Menggunakannya?
Kebijakan ini berlaku untuk:
Nasabah bank, baik individu maupun korporasi
Pengguna e-wallet, paylater, dan dompet digital
Pelaku UMKM hingga perusahaan besar
Pengguna layanan e-commerce & digital payment
Instansi pemerintah dan sektor bisnis lainnya
Transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta per hari wajib menggunakan Payment ID. Penerapan akan dilakukan secara bertahap, namun wajib mulai 17 Agustus.
Terhubung dengan Sistem Perpajakan
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa sistem ini akan terintegrasi dengan basis data pajak nasional, sebagai bentuk modernisasi pelaporan dan pengawasan wajib pajak. Namun pemerintah menegaskan, data pribadi tetap dilindungi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Tujuan kami bukan untuk membatasi, tapi memastikan ekosistem keuangan lebih transparan dan tertib administrasi,” tegas pejabat Kemenkeu.
Bagaimana Prosesnya?
Bank dan aplikasi digital akan mengharuskan pengguna untuk memasukkan atau memilih Payment ID sebelum transaksi dapat diselesaikan. Setiap ID hanya berlaku untuk satu transaksi dan akan otomatis tercatat di sistem.