
30/01/2025
Jika data pribadi Anda disebarluaskan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol), ini bisa menjadi pelanggaran hukum, terutama jika dilakukan tanpa izin Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasi masalah ini:
1. Kumpulkan Bukti
Simpan tangkapan layar (screenshot) dari pesan, chat, atau bukti penyebaran data Anda.
Catat nama perusahaan, nomor kontak, dan waktu kejadian.
2. Laporkan ke Otoritas yang Berwenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda bisa melaporkan pinjol ilegal atau yang melakukan pelanggaran ke OJK melalui:
WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Call Center: 157
Penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE di Indonesia, sehingga pihak yang melakukannya dapat dikenakan sanksi.
Email: [email protected]