Lintas Nusantara

Lintas Nusantara Kami Selalu Menyajikan Berita Menarik Untuk Anda

13/08/2026


Puluhan Siswa SMAN 1 Berastagi Diduga Keracunan Makanan Program Makan Bergizi Gratis.
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
BERASTAGI — Diduga akibat keracunan makanan pasca Menyantap sajian program Makan Bergizi Gratis (MBG), sejumlah siswa-siswi SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, harus dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (13/8/2026).

Insiden ini bermula saat sejumlah pelajar mengeluhkan gangguan kesehatan tak lama setelah mengonsumsi paket makanan yang dibagikan di sekolah. Kondisi tersebut memicu kepanikan hingga pihak sekolah langsung melakukan tindakan darurat.

Untuk mendapatkan penanganan medis cepat, para siswa yang terdampak segera dievakuasi dari lingkungan sekolah menuju dua rumah sakit terdekat, yakni Rumah Sakit Efarina Berastagi dan Rumah Sakit Amanda Berastagi.

Hingga berita ini diturunkan, para pelajar masih berada di bawah perawatan intensif tim medis untuk penanganan gejala dan pemeriksaan sampel lebih lanjut. Pihak berwenang bersama instansi terkait dilaporkan tengah melakukan investigasi guna memastikannya penyebab pasti insiden tersebut.


::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::







Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



 Kalau nggak salah mah harusnya nggak usah ketar ketir bu, sampai menonaktifkan akun medsos.Camat Rancabungur diduga mem...
13/08/2026


Kalau nggak salah mah harusnya nggak usah ketar ketir bu, sampai menonaktifkan akun medsos.

Camat Rancabungur diduga memaksa tukang cukur untuk "pasang bendera" sambil direkam. Nah sikap maksa ke warga apalagi sambil divideoin itu yang bikin viral dan banyak dikecam.

Menurut aku:

1. Etika pejabat ke warga → Seorang camat itu pelayan publik. Mau tujuannya baik soal nasionalisme, caranya tetap harus humanis. Memaksa + merekam + memviralkan itu nggak pas. Bisa bikin orang merasa dipermalukan.

2. Efek viral→ Sekali video naik, publik langsung sorot. Wajar kalau akhirnya yang bersangkutan "ketar-ketir" karena ini menyangkut nama institusi juga.

3. Pembelajarannya→ Edukasi tentang hormat bendera penting, tapi harusnya dengan pendekatan persuasif, bukan intimidasi.

Sekarang biasanya Pemkab Bogor bakal turun tangan buat klarifikasi + evaluasi. Kalau emang ada pelanggaran disiplin ASN, bisa kena sanksi juga.

Bagaimana menurut Anda..!!??
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::








Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



 Sosok Camat Rancabungur, Kabupaten Bogor bernama Dita Aprillia yang tengah jadi sorotan. Ia ramai diperbincangkan lanta...
13/08/2026


Sosok Camat Rancabungur, Kabupaten Bogor bernama Dita Aprillia yang tengah jadi sorotan. Ia ramai diperbincangkan lantaran diduga memaksa seorang tukang cukur memasang bendera Merah Putih di kiosnya.

Usai permintaan maaf Nurhidayat kembali viral, sosok Camat Rancabungur panen hujatan. Publik menyoroti arogansi sang camat dan pegawainya dalam memaksa warga untuk memasang bendera.

Karenanya, sosok Dita Aprillia pun disorot t4jam netizen. Bak ketar-ketir dirinya viral, Dita dikabarkan menonaktifkan akun media sosialnya. Tak cuma sang camat, akun media sosial Kecamatan Rancabungur juga ikutan lenyap.

Padahal sebelumnya akun tersebut aktif membagikan aktivitas di medsos.

"Akun kecamatan rancabungur & akun camatnya ilang, sepertinya di non-aktifkan deh," tulis netizen.

"Camatnya langsung close account IG," tulis netizen.

"Blm juga ada klarifikasi minta maaf, udah hilang aja," tulis netizen.








Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



13/08/2026


VIRUS Korupsi di Negara Semakin Merajalela, Apakah ini Dinamakan MERDEKA..!!?
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk tahun 2008-2025. Praktik manip**atif tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam, mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025. Transfer pricing (harga transfer) merupakan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Hingga kini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 111 saksi dan ahli. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti, baik dokumen maupun alat bukti elektronik. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

”Dan pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Anang.

Sumber: Harian Kompas (Kompas.id).



::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::








Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



 Innalilahi wa inna ilaihi rojiun.. BERITA DUKA. Sesepuh Pondok Buntet Pesantren KH Hasanuddin Kriyani wafat di Rumah Sa...
13/08/2026


Innalilahi wa inna ilaihi rojiun.. BERITA DUKA. Sesepuh Pondok Buntet Pesantren KH Hasanuddin Kriyani wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu (12/8/2026).

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun," katanya Ustadz Jamaluddin Husein, menantu Almarhum, mengonfirmasi.

Abah Hasan, sapaan akrabnya, dipilih masyayikh Sesepuh Pondok Buntet Pesantren melanjutkan kepemimpinan KH Adib Rofiuddin Izza yang wafat pada 1 Juni 2026 lalu.

Almarhum sejak muda aktif di dunia pendidikan dengan menjadi kepala madrasah di lingkungan Pondok Buntet Pesantren. Almarhum juga pernah menjabat sebagai Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Cirebon.

Semoga Almarhum Beliau Husnul khotimah.. Amin yarobbal allamin 🤲



::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::







Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



 MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Tindak Pidana Penghinaan.:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::...
12/08/2026


MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Tindak Pidana Penghinaan.
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hanya dapat diproses jika diadukan oleh presiden dan wakil presiden. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025

"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’," ujar dia melanjutkan.

Untuk diketahui, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden serta penyebaran penyerangan martabat.

Kemudian, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa pasal tersebut bersifat aduan. Namun, MK menilai, Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.

Sebab, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Sementara, pada Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden. Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas, sehingga terdapat potensi pelanggaran terhadap hak untuk berekspresi warga negara. Oleh karena itu, Pasal 220 ayat (1) kini dimaknai menjadi,
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden"

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur. Dengan putusan itu, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.

Pasal penghinaan presiden digugat.

Sebelumnya, 12 mahasiswa menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah dari laman resmi MK, pasal ini digugat karena berpotensi menyebabkan diskriminasi terhadap warga negara. Para pemohon sebagai mahasiswa menilai, frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden" dalam pasal tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.

Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan batasan perbuatan yang diklasifikasi sebagai perbuatan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat". Ketidakpastian ini menciptakan ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga membuat pasal penghinaan ini rentan digunakan secara sewenang-wenang. Dalam petitumnya,

para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sumber:KOMPAS.com








Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



12/08/2026


Kejadian viral tukang cukur yang melontarkan pertanyaan "Emang udah merdeka?" terjadi di kawasan Bantar Kambing, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini bermula saat petugas kecamatan setempat melakukan penertiban dan mengimbau pelaku usaha untuk memasang Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemilik pangkas rambut bernama Nurhidayat (Abui) awalnya enggan memasang bendera karena tidak punya dan keberatan jika harus membeli sendiri. Saat ditegur oleh Camat dan stafnya, ia merespons spontan dengan mempertanyakan status kemerdekaan Indonesia.

Setelah Camat meninggalkan lokasi, oknum petugas kecamatan mendatangi kembali dengan nada tinggi (membentak), merekam video, serta mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib karena dianggap tidak menghormati pejabat daerah. Abui sempat meminta agar tidak diganggu karena posisinya sedang mencukur pelanggan.

Setelah video adu argumen tersebut viral dan memicu perdebatan netizen, Abui akhirnya didampingi petugas menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sambil memegang bendera, ia mengklarifikasi ucapannya dan menyatakan bahwa Indonesia sudah merdeka.

Video ini memicu reaksi keras dari netizen yang mayoritas membela tukang cukur. Masyarakat menilai tindakan aparat kecamatan terlalu arogan dan represif. Secara hukum, imbauan memasang bendera selama bulan Agustus memang diatur oleh pemerintah, namun tindakan memaksa atau mengintimidasi warga yang tidak memiliki bendera dinilai tidak bijak. Publik menyarankan agar aparat membagikan bendera secara gratis daripada membentak warga yang sedang mencari nafkah.

Lantas Bagaimana pendapat Anda..!!? Tulis di kolam komentar di Bawah ini.

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::







Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



 Menu MBG di Kubu Raya, Ayam Goreng Bertabur Belatung.Baru saja kemarin Kubu Raya bangga dinobatkan Juara Umum MTQ Kalba...
12/08/2026


Menu MBG di Kubu Raya, Ayam Goreng Bertabur Belatung.

Baru saja kemarin Kubu Raya bangga dinobatkan Juara Umum MTQ Kalbar. Hari ini plot twist ditemukan menu MBG, ayam goreng bertabur belatung. Silakan bayangkan saat ente mau makan ayamg goreng, begitu dibuka, puluhan belatung mengerumuni. Iiih..jijik. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Negeri kekuasaan Sujiwo ini kembali membuat sejarah dalam dunia Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan karena menemukan menu superfood. Bukan p**a karena berhasil menciptakan ayam goreng paling renyah se-Indonesia. Tetapi karena belatung ikut makan bersama anak-anak.

Senin, 10 Agustus 2026, di SD Negeri 01 Teluk Pakedai, sebuah ompreng MBG dilaporkan berisi ayam goreng, tempe, nasi, sayur, semangka, dan makhluk putih kecil merayap di antara makanan.

Belatung. Iya, belatung! Bukan brokoli. Bukan tauge. Bukan kecambah. Belatung alias ulat kecil yang imut-imut. Makhluk biasanya hidup di tempat yang kucing pun berpikir dua kali untuk mendekat. Kini mendadak mendapatkan tiket VIP menuju meja makan anak sekolah.

Nuan bayangkan seorang bocah membuka ompreng. Ia melihat ayam goreng. Mulut mulai berair. Lalu matanya menangkap sesuatu bergerak. Didekati. Dilihat.

Astaga! Ayamnya punya teman. Belatung putih menggeliat pelan, seolah sedang berkata, “Permisi, saya duluan.”

Seketika selera makan berubah menjadi selera menyelidiki. Ayam tidak lagi terlihat sebagai lauk. Ia berubah menjadi TKP. Semangka tidak lagi terasa manis. Nasi mendadak mencurigakan. Tempe pun mungkin diperiksa dari ujung ke ujung. Kalau begini caranya, sebelum makan anak-anak perlu dibekali kaca pembesar, sarung tangan, dan satu penyidik khusus ompreng.

Ironisnya, ini bukan episode pertama drama MBG Kubu Raya. Februari 2025, siswa SDN 8 Desa Parit Baru dilaporkan mengalami sakit perut dan muntah setelah menyantap menu MBG yang dikeluhkan berbau tidak sedap.

April 2026, cerita kembali muncul di SDN 23 Sungai Ambawang. Ayam goreng dilaporkan keras dan berbau. Enam siswa mengalami sakit perut dan muntah setelah makan. Beberapa harus mendapat perawatan medis.

Sekitar September 2025, keluhan makanan basi dan berbau tidak sedap juga pernah muncul di sejumlah wilayah Kubu Raya. Sekarang naik level. Dari makanan bau menjadi makanan bergerak. Kalau ini disebut revolusi gizi, Kubu Raya mungkin sedang menemukan cabang ilmu baru, gastronomi horor.

Sementara itu, birokrasi punya mantra sakti, “Akan segera berkoordinasi.” Makanan bermasalah? Koordinasi. Anak sakit? Koordinasi. Ayam bau? Koordinasi. Belatung merayap?
Koordinasi lagi. Mungkin belatungnya nanti ikut rapat. Duduk paling depan. Membawa notulen.

Mas Dar alias Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebenarnya sudah menunjukkan, persoalan SPPG tidak bisa dianggap main-main. Hingga 27 Juli 2026, sebanyak 833 SPPG ditutup permanen. Itu ada 98 di Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 di wilayah III.

Alasannya antara lain pelanggaran higienitas, sanitasi, kualitas makanan, kasus keracunan, dan IPAL yang tidak memenuhi syarat. Bagus. Namun kasus Teluk Pakedai menjadi pengingat, bersih-bersih jangan berhenti di angka.

Periksa dapurnya. Periksa bahan bakunya. Periksa penyimpanan. Periksa distribusi. Periksa semuanya.

Sebab anak-anak bukan kelinci percobaan. Mereka bukan peserta lomba “Tebak Isi Ayam”. Mereka berhak makan tanpa harus bertanya, “Ini ayam goreng atau habitat baru?”

Generasi emas tidak boleh dibangun dengan ompreng yang membuat orang tua muntah sebelum anaknya makan. Kalau SPPG terbukti melanggar standar, tutup. Kalau sistemnya bermasalah, benahi. Kalau pengawasannya bolong, tambal. Sebab yang harus dimusnahkan bukan sekadar dapurnya. Yang harus dihancurkan sampai rata dengan tanah adalah budaya abai terhadap keamanan makanan anak.

Jangan sampai MBG kelak dikenang bukan sebagai program memberi makan generasi emas, tetapi sebagai program membuat anak-anak belajar satu pelajaran penting, sebelum makan ayam, pastikan ayamnya tidak membawa penghuni.

Rosadi Jamani








Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



12/08/2026


Pantas Saja Banyak yang Keracunan Gara-gara MBG Seperti ini.

GEGER! Ditemukan Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) Siswa SD di Kubu Raya.

Niat hati ingin memberikan asupan bergizi untuk anak sekolah, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 01 Teluk Pakedai, Kubu Raya, Kalimantan Barat justru menuai sorotan tajam. Pasalnya, dalam paket makanan yang dibagikan pada Senin (10/8), ditemukan benda yang diduga kuat ulat belatung di lauk ayam dan tempe!

Kejadian yang terekam dalam video viral ini sontak memicu kemarahan dan kekecewaan para orang tua murid. Kebersihan dan kehalalan serta kelayakan Makanan yang menyangkut kesehatan anak-anak kini dipertanyakan.

Poin Penting Kejadian:

Lokasi Kejadian: SD Negeri 01 Teluk Pakedai, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Temuan: Ditemukan dugaan ulat belatung pada lauk ayam goreng dan tempe.

Sikap Orang Tua: Kecewa berat dan menuntut evaluasi total serta pengawasan ketat, namun tetap mendukung keberlanjutan program MBG selama kualitas dan keamanannya terjamin.

Tanggapan Resmi: Disdikbud Kubu Raya bergerak melakukan koordinasi dengan pihak SPPG, sementara keterangan dari pihak BGN Regional Kalbar masih ditunggu.

Program makanan gratis untuk generasi penerus bangsa adalah langkah yang baik, tapi keamanan pangan anak-anak TIDAK BISA ditawar!

📌 Bagaimana tanggapan kalian mengenai kasus ini? Menurut kalian, bentuk pengawasan seperti apa yang harus diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang? Tulis di kolom komentar! 👇


::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::







Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



11/08/2026


Kantor Bupati dan DPRD Puncak Dibakar Massa, Diduga Kecewa Dana Desa Dipotong.
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
JAYAPURA– Ratusan warga diduga membakar sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada Selasa (11/8/2026) malam. Aksi tersebut diduga dipicu kekecewaan warga karena pemotongan dana desa tahap I tahun 2026. Kapolres Puncak, AKBP Domingos Ximenes yang dikonfirmasi membenarkan adanya aksi tersebut. Dia mengatakan massa awalnya datang untuk menerima penyaluran dana desa di Bank Papua.

"Awalnya massa datang untuk menerima penyaluran dana desa sekitar pukul 11.36 WIT di Bank Papua," kata Domingos saat dikonfirmasi. Namun hingga sekitar pukul 17.40 WIT, dana desa yang ditunggu warga disebut belum diterima.

Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK). Di lokasi tersebut, massa sempat ditemui Bupati Puncak Elvis Tabuni. Bupati berdialog dengan warga untuk membahas persoalan penyaluran dana desa.

"Namun, massa disebut tidak puas dengan hasil dialog. Massa kemudian melakukan pembakaran terhadap Kantor PMK," tuturnya. Aksi kemudian meluas. Selain Kantor PMK, sejumlah kantor pemerintahan lainnya turut dibakar.

Kantor yang dilaporkan menjadi sasaran antara lain Kantor Bupati Puncak, Kantor DPRD, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kantor Kesbangpol, Kantor Dinas Sosial, serta Kantor Keuangan.

Satu unit kendaraan roda empat yang terparkir di halaman Kantor Bupati juga dilaporkan ikut dibakar. Polisi kemudian dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Personel Polres Puncak mendapat bantuan dari personel Satgas Operasi Damai Cartenz.

"Untuk menghentikan aksi pembakaran, ada 40 personel yang dipimpin Kasat Sabhara bersama beberapa tokoh masyarakat diturunkan untuk memberikan imbauan kepada massa agar membubarkan diri," jelas Domingos.

Polisi dan tokoh masyarakat berupaya mengurai massa serta mencegah aksi pembakaran meluas. Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan penanganan situasi di lokasi. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait aksi pembakaran sejumlah fasilitas pemerintahan tersebut.

Text sumber: kompas.com





::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::








Trimakasih Sudah Mendukung kami Dalam Memberikan informasi Terkini

Jangan Lupa Subscribe ikuti Berita Menarik Lainya di.
https://www.facebook.com/Lintasnusantara.pancen.ok/subscribe/



Address

Sidoarjo

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lintas Nusantara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lintas Nusantara:

Shortcuts

Share