
03/08/2025
Pemberian amnesti ini merupakan hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, politik, dan kepentingan nasional. Proses pembebasan dilakukan setelah Lapas Batulicin menerima disposisi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Surat Menteri Sekretaris Negara.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin menorehkan sejarah baru dengan membebaskan empat warga binaan (WBP).