
08/08/2025
KHR. AS'AD SYAMSUL ARIFIN DI TENGAH MENJAMURNYA MA'HAD ALY DI INDONESIA.
Pada tahun 1990 di saat KHR. As'ad Syamsul Arifin Pengasuh II P2S2 Sukorejo Situbondo menggagas berdirinya Ma'had 'Aly sebagai langkah strategis dalam melakukan kaderisasi Ulama / Fuqahak, tidak sedikit yang menilai miring bahkan sinis terhadap gagasan beliau. Akan tetapi sebagai seorang tokoh yg memiliki pendirian yang kokoh dan mandiri, dengan berbekal keyakinan bahwa lembaga ini akan mercusuar ke depan dan akan digandrungi oleh banyak kalangan maka beliau melangkah pelan tapi pasti, Kyai As'ad syamsul arifin telah meletakkan batu pertama Ma'had 'Aly di Santreh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo tepatnya bulan Muharrom 1410 H, Juli 1990 beliau membuka study perguruan tinggi prsantren berbasis kutub al-Turots yang kemudian disebut AL MA'ALY LIL ULUMI AL ISLAMIYYATI QISMAI ALFIQ WAUSHULIH. (المعهد العالي للعلوم الاسلامية قسمي الفقه واصوله ).
Gagasan tersebut bermula dari inisiatif rombongan para kyai dri pemekasan yg dipimpin oleh KH. Mudassir Badruddin.
Ibarat kayu bersambut sejak tahun 1995uncul beberapa Pondok Pesantren yang juga berkeinginan untuk mendirikan Ma'had Aly dan banyak berkunjung ke Ma'had Aly Salafiyah Syafiiyah Situbondo untuk melakukan studi banding seperti P.P. Tebuireng, P.P. Mudi Mesra Aceh, P.P. Ploso Kediri, dan beberapa pondok lainnya.
Alhasil, setiap Pondok Pesantren yang akan mendirikan Ma'had Aly dan mengajukan IJOP Ma'had Aly ke Kementrian Agam Republik Indonesia, mesti disuruh untuk melakukan studi banding ke Ma'had Aly yang didirikan oleh Kiai Asad Syamsul Arifin, dalam tradisi pesantren cara ini disebut dengan nyambung sanad.
Ketika, Pemerintahan Kiai Haji Abd Wahid, yang Menteri Agamanya Prof. H. Tolha Hasan tahun 1999 (sebagai salah satu tokoh yang menerima pesan khusus dari Kiai As'ad), Negara melalui Kementrian Agama mulai bergegas untuk melakukan Rekognisi terhadap keberadaan Ma'had Aly.
Ada satu problem yang dirasakan waktu itu bahwa, secara kualitas lulusan Ma'had Aly, telah memenuhi standar. Akan tetapi, lulusannya belum bisa mengakses semua peluang karena tidak didukung oleh formalitas Ijazah yang belum direkognisi oleh Negara.
Berbagai upaya telah dilakukan dan pada akhirnya khusus Mahad Aly Situbindo di era Pemerintahan Megawati yang Menteri Agamanya Prof. Dr. Said Husain Aqil Al-Munawwar mendapatkan satu trobosan strategis yaitu berdirinya kuliah Pascasarjana Jurusan Hukum Islam untuk Universitas Ibrahimy yang peserta didiknya khusus dari Mahasantri Mahad Aly melalui SK Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam No DJ.II/353/2004.
Sejak saat itu, lulusan Mahad Aly Situbondo disetarakan dengan Pascasarjana tingkat Magister walaupun payung Institusinya melalui Universiras Ibrahimy Situbondo.
Ternyata, dalam perkembangannya, berkat berbagai upaya yang dilakukan oleh pengasuh Pesantren K.H.R. Ach. FAWAID Asad dan mahad Aly sendiri posisi Mahad Aly yang ada di Indonesia terus mendapatkan perhatian secara khusus dari Negara.
Pada tahum 2016, seluruh Mahad Aly telah mendapatkan IJOP Mahad Aly secara mandiri dari Kementrian Agama RI yang waktu itu Menterinya dipegang Oleh Bpk. Lukman Hakim Syaifuddin.
Dan sejak itu p**a, muncul gagasan untuk membuat Regulasi sebagai Payung Hukum Legalitas Mahad Aly dan Pondok Pesantren pada umumnya.
Setelah melalui berbagai macam usaha yang maksimal dari semua kalangan, pada tahun 2019, lahirlah Undang-Undang Pesantren No 18 Tahun 2019 yang menjadi dasar untuk pengakuan negara terhadap Pondok Pesantren termasuk di dalamnya Mahad Aly, dalam setiap lembaga pendidikan yang akan diakui oleh negara harus memiliki standar yang jelas dalam sistem Penjaminan Mutu baik secara kelembagaan Institusi maupun lainnya. Berangkat dari sini maka dalam Undang-undang tersebut ditetapkan adanya Institusi berupa Majelis Masyayikh sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Eksternal pesantren.
Sejak lahirnya Undang-undang tersebut, Mahad Aly, tumbuh secara kuantitatif dengan jumlah yang sangat fantastis. sehingga sampai saat ini, telah berdiri sebanyak 93 Mahad Aly diseluruh Wilayah Indonesia.
Sebagai bagian dari lembaga Majelis Masyayikh ini, dan atas kepercayaan beberapa Pondok pesantren yang meminta, agar saya secara pribadi untuk masuk didalamnya maka semua pengalaman yang dapatkan selama berkhidmat di Ma'had Aly Situbondo sebagai bagian dari Pengurus tahun 1990-2019 dengan penuh rasa syukur dalam berbagai hal saya telah berusaha keras untuk ikut mendandani semua regulasi sebagai turunan dari Undang-undang No 18 Tahun 2018 yang pada intinya berkisar dalam standar dan Sistem Penjaminan m
Mutu Pondok Pesantren secara keseluruhan.
Dalam proses yang saya lakukan, saya sangat merasakan besarnya jariyah dari Alhmarhum Kiai As'ad Syamsul Arifin sebagai pengagas dan pendiri Awal Mahad Aly hingga banyaknya Mahad Aly sekarang.
Beberapa regulasi yang dibuat tersebut saat ini sudah di sahkan melalui beberpa Keputusan Menteri Agama (KMA) dan akan terus di tindak lanjuti secara praktis dalam mengantarkan Pondok Pesantren K
khususnya Mahad Aly yang lebih berkualitas.
Wallahu A'lam
KHR. Ahmad Azaim Ibrahimy
KH. Afifuddin Muhajir
PCNU Situbondo
Ma'had Aly Situbondo
Ma'had Aly Zainul Hasan
MA Nurul Qarnain
Tebuireng Online
Source Al ust muhyiddin khatib/Fb