
11/06/2025
Hutan Lindung Batang Ulak yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sasaran perambahan ilegal. Tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap empat pelaku, termasuk dua ninik mamak Desa Balung yang diduga menjadi otak perusakan hutan tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa lahan yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit secara ilegal diperkirakan mencapai puluhan hektar. Tanaman sawit tersebut bervariasi usianya, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun. Irjen Herry menegaskan bahwa tindakan para tersangka yang membuka dan mengelola kebun sawit di kawasan hutan lindung ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan merusak lingkungan hidup. Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan ini demi melindungi alam dan ekosistem yang ada.