04/08/2025
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menanggapi kekhawatiran sejumlah pemilik kafe terkait kewajiban membayar royalti musik. la menilai ketakutan ini muncul akibat kesalahpahaman mengenai penggunaan karya cipta di ruang publik.
Menurut Armand, para pengusaha restoran dan kafe seharusnya tidak perlu merasa khawatir untuk memutar lagu-lagu hits. Sebab, Armand menegaskan, mereka tinggal membayar royalti sesuai aturan yang berlaku.
“Para pemilik kafe tuh malah jangan, ‘Ya sudahlah kalau gitu, gue enggak akan (putar lagu hits), takut gue.’ Jangan seperti itu. Karena memang itu ada hukumnya, memang harus bayar,” tuturnya.
Namun, ada juga pengusaha di bidang kuliner yang usahanya tidak terlalu besar. Apabila merasa terbebani,
Armand mengatakan, mau tidak mau mereka tidak memutar lagu yang kena royalti.
Kecuali, kalau misalnya gue pemilik kafe, ya sudahlah gue malas juga (putar lagu yang hits), soalnya gue kan harus bayar pegawai dan sebagainya masa gue harus ada lagi pengeluaran. Ya sudah, enggak masalah, tapi jangan airplay-in lagu-lagu yang ada copyright-nya, it’s okay, enggak apa-apa,” ucapnya.
Keputusan pengusaha bisnis di bidang jasa kuliner tidak memutar lagu-lagu hits karena takut kena royalti juga berdampak pada publikasi karya seorang musisi. Armand mencontohkan musisi yang sedang mempromosikan karya baru mereka.
“Yang kasihan, yang sekarang bertepatan lagi promo, entah itu artis baru, artis lama, dia lagi keluarin karya. Dengan adanya kejadian seperti ini, para resto jadi enggak nge-airplay lagu-lagu itu,” ujar Armand.
Armand berusaha mengambil sisi positif dari segala permasalahan terkait royalti. Salah satunya adalah banyak orang yang menjadi lebih aware dengan persoalan tersebut.
Mungkin ini yang harus dilewati oleh industri musik Indonesia, tapi paling tidak dari sini kita berpikir positif saja, jadi semuanya melek hukum,” kata Armand.