ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA PERS SISWA INTEGRITY
SMP YPS SINGKOLE
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
BAB I
NAMA, TEMPAT DIDIRIKAN, STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini diberi nama Lembaga Pers Siswa Integrity Sekolah Menengah Pertama Yayasan Pendidikan Soroako Singkole yang selanjutnya disingkat LPS Integrity SMP YPS Singkole. Pasal 2
Tempat Didirikan
Organisasi ini didirikan
pada 15 Februari 2013 di ruang 703 SMP YPS Singkole untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3
Status dan Kedudukan
LPS Integrity merupakan organisasi kesiswaan intrasekolah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah dan berkedudukan secara koordinasi dengan OSIS SMP YPS Singkole. BAB II
TUJUAN, VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 4
Tujuan Organisasi
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan membina siswa menjadi pribadi yang cerdas, kritis, kreatif, inovatif, dan bertanggungjawab melalui kegiatan dan pengalaman jurnalistik. Pasal 5
Visi Organisasi
Membina siswa menjadi pelajar yang cerdas, kritis, kreatif, inovatif, dan bertanggungjawab melalui jurnalistik. Pasal 6
Misi Organisasi
LPS Integrity memiliki misi sebagai berikut:
1. Mengembangkan daya nalar, apresiasi, dan sikap kritis siswa.
3. Membina bakat dan kemandirian siswa dalam bidang jurnalistik.
4. Membina komunikasi yang efektif dengan warga sekolah dan pihak yang berkepentingan. BAB III
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 7
Fungsi Organisasi
1. Sebagai wadah pengembangan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual bagi siswa.
2. Sebagai wadah penyaluran aspirasi siswa yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan belajar, pendidikan, dan pengembangan diri siswa. Pasal 8
Wewenang Organisasi
1. Merumuskan program penerbitan dan publikasi sekolah.
2. Memberikan usulan kepada pimpinan sekolah dalam hal pengambilan kebijakan kesiswaan tentang pers sekolah. BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat Anggota
Syarat untuk menjadi anggota LPS Integrity adalah terdaftar sebagai siswa aktif SMP YPS Singkole. Pasal 10
Mekanisme Perekrutan
Organisasi melakukan perekrutan anggota melalui sebuah mekanisme yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 11
Masa Keanggotaan
Keanggotaan LPS Integrity berlaku sejak ditetapkan dan selama siswa yang bersangkutan berstatus sebagai siswa aktif dalam tahun pelajaran berjalan. Pasal 12
Kepengurusan
Untuk menjalankan roda organisasi maka dibentuk kepengurusan melalui forum organisasi yang berlangsung secara demokratis. Pasal 13
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan LPS Integrity berlangsung selama satu tahun. Pasal 14
Pergantian Kepengurusan
Pergantian kepengurusan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah kerja atau musyawarah kerja luar biasa. Pasal 15
Syarat Menjadi Pengurus
Syarat untuk menjadi pengurus LPS Integrity adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai anggota LPS Integrity.
2. Memiliki loyalitas terhadap organisasi.
3. Mengusulkan diri atau dipilih oleh forum organisasi. BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Untuk menata sistem kerja dalam organisasi, maka LPS Integrity memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
1. Penanggung Jawab
2. Pengarah
3. Dewan Redaksi
4. Pemimpin Redaksi
5. Sekretaris Redaksi
6. Bendahara Redaksi
7. Redaktur Pelaksana
8. Reporter
9. Fotografer
10. Lay Outer
11. Kontributor
BAB VI
FORUM ORGANISASI
Pasal 17
Jenis Forum
LPS Integrity memiliki forum yang terdiri atas:
1. Musyawarah Kerja, merupakan forum tertinggi organisasi yang dilaksanakan untuk mengambil kebijakan penting dalam organisasi.
2. Rapat Kerja, merupakan rapat penyusunan rencana pelaksanaan program kerja.
3. Rapat Pengurus, merupakan rapat yang dilakukan untuk meningkatkan konsolidasi kepengurusan.
4. Rapat Redaksi, rapat yang dilaksanakan untuk perencanaan peliputan.
5. Rapat Evaluasi, rapat yang dilaksanakan untuk mengevaluasi penerbitan.
6. Rapat Pleno, rapat yang dilaksanakan untuk mengevaluasi program kerja.
7. Rapat Istimewa, rapat yang dilaksanakan jika terjadi situasi luar biasa dalam kepengurusan.
8. Rapat Panitia, rapat yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana program kerja. Pasal 18
Musyawarah Kerja Luar Biasa
Jika terjadi situasi yang sangat krusial dalam organisasi, maka dapat dilakukan musyawarah kerja luar biasa. BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
LPS Integrity memiliki atribut organisasi berupa:
1. Logo Organisasi
2. Bendera
3. Stempel
4. Kartu Pers, dan
5. Atribut lain yang ditetapkan pengurus. Pasal 20
Logo Organisasi
LPS Integrity memiliki logo dengan deskripsi: -
Pasal 21
Makna Logo
-
Pasal 22
Setiap atribut organisasi harus mencantumkan gambar logo organisasi. BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
LPS Integrity hanya dapat dibubarkan melalui musyawarah kerja dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota organisasi. BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar organiasasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah kerja
Pasal 25
Aturan Tambahan
Segala sesuatu yang belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi. Penutup
Anggaran Dasar ini dibuat untuk dijadikan sebagai dasar hukum tertulis dalam mengemban misi organisasi. Ditetapkan di Soroako
Pada tanggal 19 Februari 2013
Pemimpin Sidang, Sekretaris Sidang, Anggota,
.............................. ................................ ..............................