08/06/2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-20, Kamis (4/6) 2026.
Langkah penyesuaian regulasi ini diambil guna memperkuat tata kelola, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri jasa keuangan saat ini.
Dalam naskah perubahan yang telah disepakati bersama Pemerintah, terdapat 17 poin perubahan utama yang mencakup reformasi kelembagaan hingga penegakan hukum. Menteri Keuangan menegaskan bahwa terobosan hukum ini merupakan komitmen bersama demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang kokoh, inklusif, dan berkelanjutan.
Sobat Hukum, bagaimana pandangan Anda mengenai implementasi dari 17 poin baru revisi UU P2SK ini terhadap ekosistem bisnis dan hukum di Indonesia? Tulis pendapat Anda di kolom komentar ya
(Source: dpr_ri)
---