
09/07/2025
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, Selasa (8/7/2025). Azam dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan barang bukti kasus investasi bodong Fahrenheit, yang merugikan para korban hingga Rp 17,8 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Azam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Ia terbukti menyusun skema bersama tiga pengacara untuk mengalihkan uang hasil rampasan, yang seharusnya dikembalikan ke korban, menjadi aliran dana fiktif lewat kelompok yang disebut “Paguyuban Bali.”
Baca berita selengkapnya klik link. Jangan lupa follow Facebook Ebc.media untuk berita menarik lainnya!
https://ebcmedia.id/2025/07/08/vonis-7-tahun-untuk-eks-jaksa-jakbar-manipulasi-barang-bukti-rugikan-korban-rp-178-miliar/
Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, Selasa (8/7/2025). Azam dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan barang bukti kasus inve...