21/10/2026
GAJI CUMA DI BAYAR RP 750 RIBU DAN TIDAK
DAPAT BONUS, MANTAN KARYAWAN NEKAT
BAKAR SALON KERUGIAN CAPAI RP 1,5 MILIAR
Rasa sakit hati akibat merasa diperlakukan tidak adil saat bekerja diduga menjadi pemicu seorang perempuan berinisial RR (27) nekat membakar bangunan bekas tempatnya bekerja di Samarinda, Kalimantan Timur. Niat yang disebut awalnya hanya untuk memberi pelajaran kepada pemilik usaha justru berujung petaka setelah api merembet dan menghanguskan sejumlah bangunan.
Kasus tersebut diungkap Polsek Sungai Kunjang dalam konferensi pers di markas kepolisian setempat pada Senin (19/10/2026) sore. Polisi menyebut kebakaran terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda.
Akibat kejadian itu, satu rumah pribadi dan tiga rumah toko (ruko) terdampak kebakaran. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunte, menjelaskan bahwa dugaan pembakaran tersebut dilatarbelakangi kekecewaan RR terhadap keluarga pemilik usaha salon tempatnya pernah bekerja.
Menurut hasil pemeriksaan awal, RR merasa menerima gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan berbeda dari karyawan lainnya. Ia disebut seharusnya memperoleh gaji Rp2 juta per bulan, tetapi hanya menerima Rp750 ribu.
Selain persoalan gaji, RR juga disebut kecewa karena belum menerima bonus dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI pada Agustus lalu. Perempuan tersebut diketahui telah bekerja di salon itu selama sekitar tiga tahun sebelum memutuskan berhenti pada akhir September 2026.
Rasa kesal yang dipendamnya diduga memuncak hingga muncul niat untuk membakar bangunan bekas tempat kerjanya. Namun, tindakan yang diduga dimaksudkan untuk memberi pelajaran kepada pemilik usaha itu justru menyebabkan kebakaran besar.
Pengungkapan kasus ini turut dibantu rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, dan mondar-mandir selama beberapa saat. Tak lama setelah perempuan itu meninggalkan lokasi, percikan api terlihat muncul dari salah satu sudut samping bangunan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan penelusuran bukti lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan RR dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kebakaran. Saat menjalani pemeriksaan awal, RR mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi juga mengungkap bahwa RR diduga berangkat ke lokasi menggunakan jasa ojek online dan sempat membeli bahan bakar minyak sebelum kejadian. Pengemudi ojek online tersebut telah diperiksa sebagai saksi.
Setelah api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bersama relawan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dalam flashdisk, satu set pakaian, serta sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Kini RR telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RR dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan dan kekecewaan seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tepat. Tindakan main hakim sendiri justru dapat berujung pada kerugian besar dan konsekuensi hukum yang serius.
Sumber Berita: MataS