
03/08/2025
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menahan Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, pada Senin (28/7/2025).
Meski mengenakan rompi tahanan oranye dan akan dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Heni masih menunjukkan senyum lebar ke arah kamera.
Ia diduga telah menyalahgunakan dana desa hingga mencapai Rp 500 juta serta menjual bangunan posyandu seharga Rp 45 juta.
"Penjualan aset desa itu benar adanya, termasuk bangunan seperti posyandu. Hanya satu item saja," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana.
Bangunan posyandu yang berasal dari dana desa dijual dengan alasan sudah tidak terpakai. Meskipun Heni mengklaim telah menggantinya dengan sebidang tanah lain, proses hukum tetap berlanjut.
Penulis: Maya Citra Rosa