12/10/2026
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mendesak Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya di tengah polemik ijazah yang kembali menjadi sorotan publik.
Amien juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk meyakinkan Gibran dan ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), guna meredakan potensi gejolak politik dan sosial setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Amien, pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA seharusnya menjadi momentum bagi Gibran untuk mengambil sikap.
Tokoh reformasi tersebut menilai langkah yang tepat diperlukan untuk merespons kekecewaan sebagian masyarakat. Ia memperingatkan, penanganan yang lambat berpotensi memicu gerakan sipil yang sulit dikendalikan.
"Masyarakat sipil kalau sudah marah bisa memicu people power. Prabowo akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara politik jika situasi buruk ini terjadi," ujar Amien dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Amien secara khusus menyarankan agar Prabowo mengadakan pertemuan tertutup dengan Jokowi untuk membahas kemungkinan pengunduran diri Gibran secara elegan demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Ia bahkan menilai Prabowo dapat melanjutkan kepemimpinan nasional tanpa wakil presiden apabila polemik tersebut terus menyita perhatian publik dan energi pemerintahan.
"Di-drop saja. Tiga tahun masa pemerintahan Pak Prabowo sisanya akan jauh lebih produktif tanpa Gibran," tegas Amien.
Untuk memperkuat argumentasinya, Amien merujuk pada sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni pengunduran diri Mohammad Hatta dari jabatan Wakil Presiden RI pada 1 Desember 1956.
Hatta mengundurkan diri di tengah perbedaan pandangan politik dengan Presiden Soekarno.
Amien menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan tetap dapat berjalan meskipun jabatan wakil presiden kosong.
Setelah Hatta mengundurkan diri, Soekarno tetap menjalankan pemerintahan hingga masa kepemimpinannya berakhir pada 1967.
Bagi Amien, preseden sejarah tersebut menjadi salah satu alasan bahwa ketiadaan wakil presiden tidak serta-merta melumpuhkan fungsi pemerintahan.
Meski demikian, pengunduran diri maupun pemberhentian wakil presiden tetap harus mengikuti mekanisme konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, usulan Amien agar Gibran mundur merupakan pandangan politik yang disampaikannya di tengah polemik ijazah, bukan keputusan resmi mengenai pemberhentian wakil presiden.