
05/07/2025
PENGUMUMAN UNTUK MASYARAKAT DESA HUTAKALO
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Diberitahukan kepada seluruh Kepala Desa dan Aparat Desa Hutakalo, serta masyarakat pada umumnya, bahwa saat ini Dinas Dukcapil sedang menghadapi permasalahan hukum perdata.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan (ADMINDUK) seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lainnya harus dilakukan oleh yang bersangkutan secara langsung.
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain (bukan yang bersangkutan), maka wajib menyertakan Surat Kuasa bermaterai.
Untuk itu, dimohon kepada Bapak/Ibu aparat desa agar dapat menyosialisasikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Pemerintah Desa Hutakalo