07/06/2026
Bagi pengendara yang selama ini sengaja melepas, menutupi, atau memodifikasi pelat nomor kendaraan agar tidak terbaca kamera ETLE, bersiaplah. Korlantas Polri memastikan pelanggaran tersebut menjadi salah satu target utama dalam Operasi Patuh 2026 yang dimulai 8 Juni hingga 21 Juni mendatang.
Polisi menilai praktik mengakali pelat nomor kendaraan semakin sering ditemukan dan berpotensi menghambat sistem tilang elektronik. Karena itu, kendaraan dengan pelat nomor dicopot, ditutup mika gelap, ditempeli stiker, atau dimodifikasi akan menjadi perhatian khusus petugas.
Meski mengedepankan teknologi ETLE, polisi tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh tahun ini mengusung konsep penegakan hukum berbasis digital dengan kombinasi kamera ETLE, tilang manual, dan teguran simpatik.
Korlantas berharap masyarakat tidak lagi mencari celah untuk menghindari tilang, melainkan membangun kesadaran bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keselamatan bersama.
Menurut Anda, apakah pelat nomor yang sengaja disamarkan layak mendapat sanksi lebih berat dibanding pelanggaran biasa?
sumber berita : subang.info