23/07/2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Nanik. Namun, penyidik membuka kemungkinan untuk memanggilnya apabila dianggap diperlukan dalam proses pembuktian perkara. "Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," kata Anang, Rabu (22/7/2026). Saat ini, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai memiliki nilai pembuktian lebih kuat. "Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempunyai nilai pembuktian kuat," ujarnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program , yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan. Nanik sendiri baru mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026 dengan alasan kesehatan. Melalui keterangan yang disampaikan Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, disebut akan menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Meski tak lagi menjabat, Presiden Prabowo Subianto disebut meminta Nanik tetap mengawasi BGN dari jauh. Menurut Dirgayuza, Nanik juga menyampaikan keinginannya untuk kembali membenahi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG setelah kondisinya pulih.