Halaman Kabar Gowa

Halaman Kabar Gowa Kabar Gowa adalah media lokal yang menyajikan berita, event, kuliner, dan peluang usaha di Kabupaten Gowa. Terpercaya, hangat, dan dekat dengan warga.

TIMELINE POLEMIK PEMERINTAHAN GOWA 2026Dalam beberapa bulan terakhir, dinamika pemerintahan Gowa bergerak melalui berbag...
28/08/2026

TIMELINE POLEMIK PEMERINTAHAN GOWA 2026

Dalam beberapa bulan terakhir, dinamika pemerintahan Gowa bergerak melalui berbagai jalur: politik, hukum, hingga administrasi ASN.

Mulai dari Hak Angket DPRD, pemeriksaan sejumlah perkara oleh kepolisian, Hak Menyatakan Pendapat dan usulan pemberhentian Bupati, pembebastugasan sementara sejumlah pejabat, hingga BKN yang meminta klarifikasi.

Semua proses tersebut memiliki mekanisme dan status yang berbeda. Dugaan bukan berarti terbukti, saksi bukan tersangka, dan usulan pemberhentian bukan berarti Bupati telah diberhentikan.

📌 Geser 10 slide untuk melihat kronologi dan statusnya hingga 27 Agustus 2026.

Kabar Gowa akan terus memperbarui perkembangan berdasarkan dokumen resmi dan informasi yang dapat diverifikasi.

KABAR GOWA | Benteng Informasi Warga

BKN SURATI BUPATI GOWA, MINTA KLARIFIKASI PEMBERHENTIAN SEMENTARA 6 PEJABAT📍 GOWA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyu...
26/08/2026

BKN SURATI BUPATI GOWA, MINTA KLARIFIKASI PEMBERHENTIAN SEMENTARA 6 PEJABAT

📍 GOWA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyurati Bupati Gowa terkait pemberhentian sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Surat tertanggal 24 Agustus 2026 itu berperihal Permohonan Klarifikasi Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gowa dan merujuk pada pengaduan tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, BKN mencantumkan enam pejabat yang diberhentikan sementara pada 21 Agustus 2026, yakni:

H. Andy Azis Peter — Sekretaris Daerah

Syahrul Syahrir — Inspektur Daerah

Mahmud — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

Indra Said — Kepala BKPSDM

H.A. Idil Hafid — Sekretaris DPRD

Umar Madjid — Kepala Satpol PP

Setelah melakukan penelusuran, BKN menyebut pemberhentian sementara terhadap pejabat tersebut “diduga tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.”

BKN kemudian meminta Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan klarifikasi atas pemberhentian sementara tersebut dan melaporkannya kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.

⏳ Klarifikasi diminta paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Sebelumnya, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan BKN telah menerima pengaduan dan tengah mencermati persoalan tersebut dari aspek kewenangan, tata cara, dan substansi.

⚠️ Perlu dicatat: BKN menggunakan frasa “diduga tidak sesuai”. Artinya, surat ini merupakan permintaan klarifikasi dan belum merupakan kesimpulan akhir atas pemberhentian sementara tersebut.

Kabar Gowa akan terus mengikuti perkembangan serta membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Gowa dan pihak terkait untuk memberikan keterangan.

KABAR GOWA | Benteng Informasi Warga

BKN CERMATI PENONAKTIFAN PEJABAT PEMKAB GOWA📍 GOWA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mencermati polemik penonaktifa...
26/08/2026

BKN CERMATI PENONAKTIFAN PEJABAT PEMKAB GOWA

📍 GOWA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mencermati polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan terkait persoalan tersebut.

“Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” kata Zudan saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026).

BKN akan mencermati keputusan tersebut dari tiga aspek utama: kewenangan, tata cara, dan substansi.

Menurut Zudan, terdapat tolok ukur objektif dalam manajemen ASN untuk menilai apakah suatu keputusan pemberhentian dari jabatan telah memenuhi ketentuan.

“Kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” ujarnya.

BKN selanjutnya akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengetahui teknis persoalan kepegawaian di Kabupaten Gowa.

Perkembangan ini muncul setelah beredarnya informasi penonaktifan Sekda Gowa Andy Azis Peter dan sejumlah pejabat Pemkab Gowa.

Namun, perlu dicatat bahwa BKN belum menyatakan keputusan penonaktifan tersebut benar ataupun salah. Proses saat ini masih berada pada tahap pencermatan dan klarifikasi.

Kabar Gowa akan terus mengikuti perkembangan dan menyampaikan informasi terbaru berdasarkan keterangan serta dokumen yang dapat diverifikasi.

KABAR GOWA
Benteng Informasi Warga

Kabar penonaktifan sejumlah pejabat strategis Pemkab Gowa menjadi perhatian sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Sekretaris Dae...
24/08/2026

Kabar penonaktifan sejumlah pejabat strategis Pemkab Gowa menjadi perhatian sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Sekretaris Daerah H. Andy Azis Peter termasuk dalam daftar pejabat yang disebut terdampak bersama sejumlah kepala OPD.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah memberikan keterangan kepada media dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan “penonaktifan”, bukan “nonjob”. Bupati menyebut langkah itu sebagai bagian dari penyegaran agar pemerintahan berjalan tertib dan pelayanan masyarakat tidak terganggu persoalan internal ASN.

Sejumlah pemberitaan menyebut 15 pejabat terdampak. Namun informasi yang beredar belum sepenuhnya seragam.

Dalam perkembangan pemberitaan, Sekda Andy Azis Peter, Kepala BKPSDM Indra Said, dan Inspektur Syahrul Syahrir disebut secara spesifik sebagai pejabat yang sementara dinonaktifkan.

Dokumen yang sejauh ini beredar di ruang publik adalah Keputusan Bupati Gowa No. 800.1.6.2/1802/2026 tanggal 21 Agustus 2026 terkait pembebasan sementara Syahrul Syahrir dari jabatan Inspektur. Keputusan tersebut memuat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat berdasarkan pemeriksaan awal dan pembebasan sementara selama proses pemeriksaan.

⚠️ Perlu digarisbawahi: alasan dalam keputusan terhadap Inspektur tidak dapat otomatis dianggap sebagai alasan penonaktifan pejabat lainnya.

Hingga informasi ini disusun, Kabar Gowa belum memperoleh dokumen keputusan masing-masing pejabat yang disebut terdampak. Jumlah pasti, alasan, proses, masa penonaktifan, serta pejabat yang menjalankan tugas sementara masih perlu dikonfirmasi.

Kabar Gowa akan terus menelusuri informasi dan memperbarui pemberitaan jika terdapat dokumen atau keterangan baru dari pihak terkait.

KABAR GOWA | Benteng Informasi Warga

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menunjuk Ashabul Kahfi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketu...
07/05/2026

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menunjuk Ashabul Kahfi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan menggantikan Sitti Husniah Talenrang. Padahal Bupati Gowa tersebut belum genap setahun memimpin partai Berlambang matahari di Sulawesi selatan.

"Hari ini, Kamis 7 Mei 2026, DPP PAN menyerahkan Surat Keputusan penggantian Siti Husniah Talenrang sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan. DPP PAN menugaskan Ashabul Kahfi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi.

Selengkapnya di Rakyat Sulsel

Address

Sungguminasa

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Halaman Kabar Gowa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Halaman Kabar Gowa:

Shortcuts

Share