16/11/2025
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam UU Polri sebagai inkonstitusional, yang artinya tak bisa lagi jadi celah hukum.
Menanggapi putusan ini, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyambut baik dan mendesak Polri untuk segera menyesuaikan diri. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final & mengikat, sehingga setiap polisi aktif yang ingin tetap di jabatan sipil harus ambil langkah besar: pensiun dari Polri. Kalau memilih tetap jadi polisi aktif? Maka harus kembali ke organisasi Polri dan melepaskan jabatan sipil sekarang.
Abdullah menekankan bahwa keputusan MK ini krusial untuk menjaga netralitas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat profesionalisme di antara lembaga negara.
Tidak hanya DPR , para pakar hukum juga menyatakan putusan ini langsung berlaku. Sementara itu, pakar lain mengingatkan pemerintah untuk bertindak cepat agar penonaktifan polisi aktif di jabatan sipil tak menimbulkan masalah hukum baru.
Di sisi berbeda, ada kritik bahwa MK kurang memahami konteks regulasi Polri dan reformasi pasca-1998.